MK Tolak Uji Materi UU Tipikor Yang Diajukan OC Kaligis

Administrator - Rabu, 09 November 2016 - 21:21:05 wib
MK Tolak Uji Materi UU Tipikor Yang Diajukan OC Kaligis
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan, yang dimaksud penyidik dalam UU Tipikor adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ant/Cnn Pic
RADARRIAUNET.COM: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Judicial review tersebut diajukan terpidana kasus suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis.
 
Penolakan uji materi disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (9/11). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta.
 
Aturan hukum yang diuji Kaligis adalah pasal 45 ayat 1. Pasal itu menyebut penyidik tindak pidana korupsi adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
 
Dalam permohonannya, Kaligis mempertanyakan kewenangan KPK mengangkat penyidik di luar penyidik kepolisian dan pejabat pegawai negeri sipil. Ia berpendapat, penyidik KPK harus sesuai dengan definisi penyidik yang tertuang pada pasal 6 ayat 1 dan pasal 7 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Menurut Kaligis, pasal 45 ayat 1 UU 30/2002 bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
 
Dalam putusannya, MK menilai permohonan Kaligis tidak memiliki dasar hukum. KPK diperbolehkan mengangkat penyidiknya sendiri agar menjaga independensi lembaga tersebut.
 
"Ketergantungan terhadap lembaga lain akan membuka peluang intervensi lembaga tersebut kepada KPK yang dapat menyebabkan KPK menjadi tidak optimal dalam melaksanakan fungsinya, bahkan dapat melemahkannya," ujarnya.
 
Majelis hakim konstitusi menjelaskan, selain KPK, Kejaksaan Agung juga memiliki penyidik sendiri. 
 
"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penyidik lain selain yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat 1 KUHAP menurut Mahkamah tidaklah tepat," tutur Arief.
 
Akhir September lalu, MK juga menolak uji materi pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimohonkan Kaligis. Pasal yang dipersoalkan tersebut memuat definisi penyidikan.
 
Lex/Cnni