RADARRIAUNET.COM - Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto menyatakan dirinya langsung melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima uang sebesar Sin$305.000 dari terdakwa proyek pelebaran jalan, Damayanti Wisnu Putranti.
Hal ini diungkapkan Budi dalam sidang pemeriksaan saksi perkara suap dengan terdakwa Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Dia menerima uang dari Damayanti pada 11 Januari 2016 yang diberikan melalui staf Damayanti yakni Julia Prastiani alias Uwi.
"Saya bersama kuasa hukum melapor ke KPK karena merasa telah menerima gratifikasi dana yang diterima pada 11 Januari 2016," kata Budi kepada majelis hakim, Rabu (29/6).
Usai melaporkan pemberian uang tersebut, KPK kemudian memanggil kuasa hukum Budi dan menyita uang tersebut. Namun anggota Komisi V DPR ini mengklaim tidak mengetahui uang tersebut adalah uang suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Budi mengira uang yang diberikan Julia itu adalah uang proyek pengerukan jalan tol di Solo. Sebab, Damayanti yang juga rekannya di Komisi V itu pernah mengajaknya untuk mengerjakan proyek bersama di Solo. Belakangan dia baru sadar bahwa uang tersebut ternyata dari Abdul Khoir untuk memuluskan proyek.
"Mbak Uwi hanya bilang uang itu dari Damayanti, tapi enggak bilang uang apa," katanya.
Budi diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Damayanti. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Abdul Khoir melalui Julia.
Uang itu diduga sebagai bagian dari uang fee sebesar US$ 404.000 agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politikus Golkar Budi Supriyanto, Amran, Andi, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Alex harefa/Cnn/RR-H24