RADARRIAUNET.COM - PT MAXpower Indonesia, perusahaan pengembang listrik spesialis tenaga gas, mengaku masih menyelidiki untuk siapa aliran uang sebesar US$750 ribu yang disebut-sebut untuk menyuap pejabat di Indonesia. Keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com menyatakan, hingga kini perusahaan belum mengetahui secara pasti ke mana dan untuk siapa uang tersebut dianggarkan.
“Kami telah terlibat dan terus bekerja dengan perusahaan penasihat profesional untuk sepenuhnya menyelidiki masalah,” mengutip keterangan manajemen MAXpower.
Menurut seorang narasumber yang menolak disebutkan namanya, audit internal yang dilakukan MAXpower mengungkapkan, ada aliran uang dalam kategori “advance payment” sebesar US$750 ribu. Namun secara rinci mengenai ke mana dan siapa yang menerima uang tersebut, hingga saat ini masih dilakukan audit forensik.
“Auditnya baru selesai dua hingga tiga bulan mendatang. Dari audit forensik mungkin bisa terlihat, tetapi belum tahu juga,” ujar narasumber tersebut.
Narasumber itu juga mengatakan, advance payment senilai US$750 ribu tersebut selanjutnya disalahartikan oleh media massa dengan menyebutnya sebagai dugaan suap kepada pejabat Indonesia. Padahal uang yang ditemukan pada periode 2012 hingga awal 2015 tersebut memang belum terungkap tujuan penggunaannya.
“Tapi memang uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh manajemen sebelumnya. Manajemen telah berganti pada pertengahan tahun 2015 dan persoalan ini diselidiki,” tuturnya.
Saham mayoritas MAXpower dimiliki oleh Standard Chartered melalui anak usahanya Standard Chartered Private Equity (SCPE) setelah menyuntikkan dana US$60 juta pada 2015. Mengetahui ada pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan, MAXpower melakukan audit internal yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PWC) tahun 2014.
“Temuan tersebut dilaporkan ke SCPE dan ditindaklanjuti tim internal audit yang menemukan penggunaan dana yang tidak pantas sebesar US$750 ribu oleh para pendiri selama kurun 2012-2015,” ujarnya.
Pendiri dimaksud berjumlah tiga orang yang juga menjadi direksi MAXpower yaitu Willi Goldschmidt, Sebastian Sauren, dan Arno Hendriks. Ketiganya, sedianya dipanggil dan diperiksa terkait aliran dana tersebut namun mereka menolak.
Standard Chartered sebagai induk perusahaan, dan terdaftar sebagai perusahaan terbuka yang berbasis di Amerika Serikat, lantas memutuskan untuk mencopot ketiga pendiri dari kursi direksi dan memasukkan nama baru dalam manjemen MAXpower pada pertengahan 2015.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas dan mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto ditunjuk menjadi komisaris MAXpower Indonesia, Desember 2015.
“Untuk mendorong pemeriksaan terhadap penyimpangan yang ditemukan dan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Erry dalam keterangan tertulis.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat diketahui sedang menyelidiki dugaan suap yang dilakukan MAXpower kepada pejabat Indonesia. KPK yang didesak terlibat menyelidiki dugaan suap tersebut mengaku akan menyambangi Biro Investigasi Federal (FBI) Departemen Kehakiman AS dalam waktu dekat.
Kunjungan akan dipimpin langsung Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Mungkin dua minggu yang akan datang Pak Agus dan Pak Saut, insya Allah akan ke FBI," ujar Laode di Jakarta, 6 Oktober lalu.
cnn/radarriaunet.com