RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Resor Aceh Barat Daya menangkap seorang mahasiswa berinisial MJ atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Tersangka yang merupakan waga Kecamatan Babahrot itu terancam dijatuhi hukuman cambuk hingga 90 kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Misyanto menuduh MJ telah empat kali melakukan pelecahan seksual terhadap seorang anak dari Kecamatan Kuala Batee.
Misyanto menduga, MJ melakukan kejahatan tersebut sejak 2015 hingga Juli 2016.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika keluarga korban curiga dengan gelagat anaknya yang tidak wajar. Visum et repertum yang dilakukan terhadap korban menunjukkan adanya pencabulan.
"Pengakuan korban, kasus pencabulan tersebut ada yang berlangsung di rumah tersangka di Desa Alue Jerjak dan ada juga di rumah korban di Desa Geulanggang Gajah," kata Misyanto di Blangpidie, Jumat (7/10).
Kepolisian lantas menjerat MJ dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pasal 47. Peraturan itu mengancam setiap orang yang dengan sengaja mencabuli anak dengan hukuman cambuk paling banyak 90 kali.
Substitusi atas hukuman cambuk yang diatur pada pasal itu adalah denda maksimal berupa 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
Qanun yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh September 2014 itu tidak hanya memuat ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan.
Perbuatan seperti mengkonsumsi minuman keras (khamar), hubungan badan antara dua orang lain jenis (khalwat), judi (maisir), homoseksual (liwath), dan lesbian (musahaqah).
Eksekusi cambuk selalu dilakukan di depan publik untuk menciptakan efek jera di tengah masyarakat.
Kamis kemarin, hukuman cambuk diterapkan terhadap 28 warga Aceh Tamiang yang terbukti judi dan menjual miras. Eksekusi di depan Gedung Islamic Center tersebut sempat diprotes terpidana yang merasa cambukan algojo terlalu keras.
cnn/radarriaunet.com