RADARRIAUNET.COM - Perwira menengah di kepolisian berinisial KPS yang diduga memeras terpidana Chandra Halim alias Akiong pernah menerima penghargaan atas prestasinya menangani kasus narkotik.
Berdasarkan informasi, KPS adalah salah satu dari puluhan anggota Polri di bidang pemberantasan narkotik yang menerima penghargaan, 2015 lalu.
KPS diberi penghargaan karena dianggap berjasa membongkar jaringan narkotik di lembaga pemasyarakatan yang dipimpin mendiang terpidana mati Fredi Budiman.
Walau demikian, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Rabu (12/10), mengatakan hal tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap proses hukum yang berjalan.
"Tidak berarti setelah ada penghargaan dia jadi kebal dari tindakan-tindakan kalau dia berbuat salah," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta.
Saat ini, perbuatan yang diduga dilakukan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar itu sedang diselidiki dalam ranah kode etik, displin dan juga pidana.
Penyidik Badan Reserse Kriminal belum lama ini menerima arahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan untuk menindaklanjuti kasus ini di ranah pidana.
Menurut Tito, penghargaan yang diterima KPS hanya akan jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman yang mungkin dijatuhkan kelak.
Dia juga mengatakan Polri tidak akan mencabut penghargaan tersebut meski kini KPS tersangkut masalah hukum. "Tidak, silakan saja karena itu kan penghargaan yang dulu," kata Tito.
Keterlibatan KPS dalam kasus pemerasan ini sendiri terbongkar dari penelusuran aliran duit si raja narkotik oleh Tim Gabungan Pencari Fakta.
Alih-alih menemukan uang yang dicurigai, tim justru menemukan adanya aliran Rp668 juta dari Akiong untuk KPS. Akiong adalah salah satu tangan kanan Fredi yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Masalah ini berawal dari pernyataan Koordinator KontraS Haris Azhar yang menyebut ada kongkalikong Fredi dengan aparat.
Cerita yang diunggah di media sosial itu disebutnya sebagai hasil wawancara dengan Fredi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
cnn/radarriaunet.com