RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki dugaan adanya diskresi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, diduga melakukan diskresi dalam membuat kebijakan kontribusi tambahan bagi pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok sendiri merasa tak mengeluarkan diskreasi. Kontribusi tambahan diwajibkan bagi pengembang bukan tak berdasar.
"Jadi kontribusi tambahan yang saya keluarkan itu ada presedennya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/10).
Ahok menyebut, sejak jaman Orde Baru telah ada kebijakan soal kontribusi tambahan ini. Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 disebutkan bahwa pengembang pulau reklamasi harus membenahi daratan. Misalnya dengan menyediakan rumah susun, jalan inspeksi, rumah pompa, serta danau untuk mengatasi banjir.
Tahun 1997, soal kontribusi tambahan itu diterapkan dalam perjanjian antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Ekonomi dengan PT Manggala Krida Yudha, milik salah satu anak Presiden Soeharto.
Meksi nantinya kontribusi tambahan ini disebut diskresi, Ahok menilai dia tak bisa dipidanakan. Diskresi sudah dijamin Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diskresi diperbolehkan selama menguntungkan pemerintah daerah, bukan pribadi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masih akan meneliti diskresi yang dilakukan ahok terkait kontribusi tambahan reklamasi. Diskresi itu dapat diambil dengan tiga syarat yakni ketiadaan aturan yang mengatur dasar kebijakan, keputusan untuk kebijakan publik, dan tidak memperkaya diri atau orang lain.
cnn/radarriaunet.com