Haris Azhar Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Fredi Budiman

Administrator - Sabtu, 13 Agustus 2016 - 08:52:52 wib
Haris Azhar Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Fredi Budiman
Koordinator Kontras Haris Azhar. cnn

RADARRIAUNET.COM - Tim Berantas Mafia Narkoba yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat menemukan kejanggalan prosedur controlled delivery yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai dalam penindakan kasus penyelundupan 1,4 juta butir narkotika jenis ekstasi. Kasus tersebut melibatkan terpidana mati kasus narkotika Fredi Budiman pada tahun 2012.

Kejanggalan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu dari enam berkas putusan para terpidana anggota jaringan Fredi, yaitu Muhamad Muhtar alias Muhamad Moektar. Berkas tersebut terdaftar dengan nomor 2072.Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar.

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, kejanggalan dalam penindakan yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai dalam kasus tersebut merupakan bukti petunjuk baru dalam membuktikan testimoni Fredi soal dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika.

"Kami ingin menjelaskan berkas putusan Muhamad Muhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang bisa dijadikan bukti petunjuk baru," ujar Haris dalam keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (12/8).

Haris menjelaskan, kesalahan prosedur controlled delivery yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai terkait dengan penindakan dini terhadap proses pengiriman narkotika yang dikirim oleh Fredi. Ia berkata, Muhtar diperintah Fredi yang kala itu mendekam di Lapas Cipinang untuk mengirim narkotika di dalam kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kamal Raya Blok 1.7 Nomor 12A, Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, Haris berkata, BNN justru melakukan penangkapan terhadap Muhtar berikut barang bukti sebelum tiba ke lokasi yang diminta oleh Fredi. BNN tidak melanjutkan alur pengiriman barang menuju gudang dan alamat yang tertera dari surat jalan kontainer tersebut, yaitu ke Jl. Kayu Besar Dalam Gang Portal RT 10/RW 11 yang berlokasi di belakang Pertamina Elpiji Cengkareng.

Haris menyatakan, akibat dari hal tersebut, tidak ada kejelasan soal siapa yang menyerahkan dan yang harusnya menerima paket tersebut. Ia menilai, dalam penindakan itu BNN hanya menggunakan landasan Pasal 75 (j) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.

"Dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delevery," ujarnya.

Padahal, ia menyebut, instrumen internasional United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropict tahun 1988 menyebut bahwa controlled delivery secara garis besar merupakan teknik untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, mulai dari produsen, manufaktur, distributor, pembenih, dan lainnya yang terlibat dalam bidang narkotika.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, controlled delivery merupakan teknik yang wajib dikembangkan untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, langkah BNN tidak menerapkan hal itu membuat pengembangan penyidikan terputus.

Bambang berpendapat, BNN seharusnya melakukan pertimbangan untuk meneruskan pengiriman barang usai menangkap Muhtar. Ia juga melihat dalam penindakan tersebut tidak ada koordinasi yang terbangun dalam tim yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai. Pasalnya, kontainer yang terdapat narkotik merupakan salah satu dari tiga kontainer yang dikiram bersamaan dari China.

"Yang dua lolos kalau yang satu tidak. Ini mesti ada koordinasi antara petugas yang memantau di pelabuhan dengan pengendali," ujarnya.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk tim independen yang terdiri dari tiga lapisan, yaitu BNN, TNI dan Polri. Hal tersebut ditujukan agar tidak terjadi kontradiksi terhadap penyelidikan atas dugaan dari testimoni Fredi yang dipublikasikan oleh Haris.

"Di sisi lain juga pengungkapan juga tidak hanya orangnya saja yang ditindak, jika seandainya benar. Tapi juga bagaimana memeperbaiki sistem penaggulangan narkotika di indonesia," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap ada evaluasi terhadap controlled delivery penindakan narkotika. Ia khawatir, sistem penindakan itu telah ditumpanngi oleh mafia narkotika yang belum terdeteksi.

Muhtar ditangkap BNN di Kayu Besar Raya dekat pintu Tol Kamal Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 25 Mei 2012, sekitar pukul 19.00 WIB. Muhtar merupakan pihak yang diperintah Fredi untuk menyewa gundang dan mengantar kontainer TGHU 0683898/20 feet berisi 1.412.476 butir ekstasi ke gudang yang disewanya.

Kontainer berisikan ekstasi itu berasal dari China dan dikirim oleh Shenzhon Chung Xin Zhon Tradi.Co.Ltd melalui jasa Koperasi Primkopkalta milik Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Atas tindakannya, PN Jakarta Barat menjatuhi Muhtar dengan dipidana seumur hidup dan denda Rp2 miliar.

Selain Muhtar, ada lima terpidana lain yang terjerat kasus, yaitu Fredi, Achmadi, Hani Sapta Prabowo, Teja Harsono, Candra Halim, dan Sersan Mayor Supriadi (pengurus Koperasi Primkopkalta Bais TNI).


cnn/radarriaunet.com