Berkebun di Hutan Lindung, Wabup Kuansing Divonis Bersalah PN Rengat

Administrator - Jumat, 30 September 2016 - 09:52:45 wib
Berkebun di Hutan Lindung, Wabup Kuansing Divonis Bersalah PN Rengat
Majelis Hakim PN Rengat menyatakan Wabup Kuansing Halim bersalah dalam perkara alih fungsi lahan hutan lindung. rtc
RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) Halim alias Aliang yang melakukan alih fungsi hutan lindung Bukit Batabuh menjadi kebun kelapa sawit, di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing. 
 
Vonis bersalah terhadap Wabup Kuansing Halim alias Aliang akibat melakukan alih fungsi kawasan hutan lindung Bukit Betabuh menjadi kebun kelapa sawit dibacakan majelis hakim yang diketuai Wiwin Sulistya dan Petra Jeni serta Immanuel sebagai hakim anggota, Rabu (28/9/16) dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani. 
 
Dalam putusannya majelis hakim PN Rengat memutuskan, Wabup Kuansing Halim alias Aliang bersalah dan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan seluas 180 hektar dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa, kemudian memulihkan kondisi lahan dengan menebang seluruh tanaman sawit yang berada di lahan dimaksud. 
 
"Kepada tergugat diperintahkan untuk menghutankan kembali seluruh lahan dan menyerahkan lahan seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya kepada negara Republik Indonesia," tegasnya. 
 
Menanggapai putusan PN Rengat Ketua yayasan Riau Madani Surya Darma didampingi sekretaris yayasan Riau Madani Rio Rizal menyatakan terima kasih kepada majelis hakim dan bangga kepada putusan majelis hakim yang pro lingkungan. 
 
Sementara itu penasehat hukum Wabup Kuansing Halim alias Aliang, Fitri Andrison yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tidak dapat dikonfirmasi karena buru-buru meninggalkan ruang sidang pasca pembacaan putusan majelis hakim.
 
 
rtc/radarriaunet.com