RADARRIAUNET.COM - Berkas perkara sepuluh tersangka pembunuhan mantan santri padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Untuk kasus pembunuhan dengan korban Ismail yang terjadi pada Februari 2015 lalu di Probolinggo, berkasnya dinyatakan lengkap pada 23 September. Sementara untuk kasus dengan korban Abdul Gani, April 2016 di Wonogiri, berkasnya dinyatakan lengkap, Rabu (28/9).
Enam tersangka pembunuhan Ismail beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Persidangan tinggal menunggu tuntutan jaksa dan penentuan jadwal oleh pengadilan.
Di saat yang sama, empat tersangka pembunuhan Abdul Gani, kata Argo, baru akan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Jumat (30/9).
"Sementara berkas Taat Pribadi masih dalam penyidikan," kata Argo. Pemimpin padepokan itu ditangkap Kamis pekan lalu melalui langkah paksa.
Kasus itu bermula dari dugaan penipuan yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dimas Kanjeng dan kawan-kawan dituduh menipu dengan cara menawarkan jasa penggandaan uang.
Memanggil Saksi Kunci
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan pihaknya hendak memanggil Abdul Gani sebagai saksi kunci. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan.
"Setelah kami tanya ke orang di sana ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ujarnya.
Dari penyidikan itu, mulai terungkap bahwa rentetan kejadian yang berlangsung sejak 2015 tersebut berkaitan satu sama lain.
Setelah beberapa kali gagal memanggil Dimas Kanjeng terkait kasus dugaan pembunuhan, penyidik Kepolisian Jawa Timur melakukan upaya paksa melibatkan ribuan polisi bersenjata.
Peristiwa ini diprotes oleh pihak padepokan. Namun, polisi berkeras tindakan itu dilakukan sesuai dengan aturan, mengantisipasi perlawanan massa saat penangkapan.
cnn/radarriaunet.com