Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari

Administrator - Rabu, 21 Februari 2018 - 16:54:54 wib
Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari
Rita Widyasari di KPK. today.line.me

Jakarta: Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp469 miliar dari sejumlah pihak. Uang itu ia kumpulkan dalam jangka waktu dari 2010 hingga 2017.

 

Jaksa mengatakan, awalnya Rita menginstruksikan salah satu orang kepercayaannya, Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Khairudin kemudian menyampaikan hal tersebut kepada para kepala dinas terkait permintaan Rita.  

 

"Menindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kukar agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek," ungkap jaksa Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

 

Adapun rincian penerimaan uang tersebut:

 

1. Penerimaan uang sebesar Rp2.530.000.000 dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kukar.

 

2. Penerimaan uang sebesar Rp220.000.000 secara bertahap sejak tahun 2014 hingga 2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

3. Penerimaan uang sebesar Rp49.548.440.000 secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang Tahap III Baru Kabupaten Kukar, proyek pembangunan SMAN 3 Unggulan Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, proyek irigasi Jonggun Kukar, dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

 

4. Penerimaan uang sebesar Rp286.284.000.000 secara bertahap pada tahun 2011 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar kurang lebih sebanyak 867 proyek.

 

5. Penerimaan uang sebesar Rp7.061.000.000 secara bertahap sejak tahun 2010 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Kukar.

 

6. Penerimaan uang sebesar Rp25.457.000.000 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Kukar.

 

7. Penerimaan uang sebesar Rp3.294.000.000 secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kukar.

 

8.Penerimaan uang sebesar Rp967.000.000 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai 2013 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kukar.

 

9. Penerimaan uang sebesar Rp343.000.000 secara bertahap sejak tahun 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kukar.

 

10, Penerimaan uang sebesar Rp67.393.000.000 secara bertahap sejak tahun 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar.

 

"Terdakwa Rita Widayasari tidak melaporkan penerimaan uang Rp469 miliar ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari. Padahal penerimaan itu tidak ada alasan hak yang sah menuruh hukum," tutur jaksa.

 

Atas perbuatannya Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


 
Ren/Mtvn/RR