KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru dalam Kasus e-KTP

Administrator - Sabtu, 24 September 2016 - 11:28:40 wib
KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru dalam Kasus e-KTP
KPK berjanji akan segera mempublikasikan hasil penyidikan terbaru atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan KTP elektronik. cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah hal tersebut ketika dikonfirmasi. Namun ia enggan menyebut siapa yang kembali ditetapkan sebagai tersangka pada perkara itu.
 
"Kalau penyidikan kan tidak perlu kami umumkan. Mungkin ada (sprindik baru)," ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
 
Pada pengusutan kasus KTP elektronik, KPK secara intensif memeriksa Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
 
Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga pernah menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
 
Saat dikonfirmasi soal kemungkinan penetapan tersangka terhadap Irman, Agus hanya berkata bahwa lembaganya akan segera mempublikasikan hasil penyidikan terbaru.
 
"Ya nanti ikuti berita selanjutnya," ujarnya.
 
Berdasarkan informasi, dua hari lalu pimpinan KPK telah meneken sprindik baru dalam kasus pengadaan e-KTP. Sejauh ini baru ada satu tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2 triliun lebih itu.
 
KPK memeriksa Sugiharto Selasa pekan ini. Kepada pewarta, Sugiharto mengklaim tak mengetahui korupsi dalam dalam proyek itu. 
 
Ia menilai, proyek itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Pengadaan e-KTP adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Saya tidak lihat ada kerugian negara. Kalau ada pasti saya hentikan," ujarnya.
 
 
cnn/radarriaunet.com