RADARRIAUNET.COM - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap dua tersangka kasus penyelundupan bahan peledak amonium nitrat bagi nelayan. Kedua tersangka berinisial Y dan T ditangkap Jumat pekan lalu (9/9) di dua tempat yang berbeda yakni Batam dan Muna, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, kedua tersangka bekerja dengan menerima pesanan dari nelayan di antaranya di daerah Selayar, Baubau, Pangkep, hingga Sumbawa.
"Mereka menggunakan kapal untuk singgah di tempat-tempat yang memesan amonium nitrat," ujar Agung saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Rute kapal yang dilalui, kata Agung, adalah wilayah Malaysia, Laut Cina Selatan, Laut Jawa, kemudian masuk ke Kangean Madura, Sumbawa, Flores, Muna, Bonerate, Jeneponto, Baubau, sampai ke Pangkep, Sulawesi Barat.
Agung menuturkan, bahan amonium nitrat ini diambil dari Pelabuhan Pasir, Malaysia yang kemudian dikelola di Batam. Kedua tersangka lantas mengatur kapal mana yang akan mengambil di Pelabuhan Pasir.
"Setelah menentukan kapal dan ABK (Anak Buah Kapal), baru mereka berangkat dengan menentukan waktu dan rutenya," katanya.
Setiap satu sak atau 25 kilogram amonium nitrat dijual seharga Rp325 ribu dari Malaysia. Sedangkan ketika dijual ke nelayan di Indonesia harganya bisa mencapai Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per sak.
Amonium nitrat ini banyak digunakan para nelayan sebagai bom ikan. Cara membuatnya pun cukup mudah.
Agung mengatakan, nelayan hanya perlu menggunakan botol bekas sebagai wadah amonium nitrat. Bahan peledak itu dimasukkan dalam botol tanpa dicampur bahan apapun. Di mulut botol kemudian dipasang sumbu untuk menyulut api. Para nelayan umumnya menggunakan bahan peledak tersebut di kawasan pinggir laut.
Tiga Kapal Ditangkap
Tersangka Y dan T merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga kapal di perairan Indonesia lantaran menjual bahan amonium nitrat. Penangkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai setempat.
Agung mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada kapal 'Harapan Kita' 16 April lalu. Kemudian penangkapan kedua yakni kapal 'Ridho Illahi' pada 29 Juli lalu. Penangkapan yang terakhir dilakukan pada kapal 'Hikmajaya' 29 Agustus lalu. Ketiganya ditangkap di kawasan Kepulauan Natuna.
"Tiga kapal berisi amonium nitrat ini ilegal karena tidak membawa dokumen terkait pengangkutan amonium nitrat ke Indonesia," kata Agung.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih menelusuri jaringan penjual amonium nitrat. Tak menutup kemungkinan, kata Agung, jumlah tersangka akan bertambah. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk menangkap penyedia bahan amonium nitrat yang berinisial A.
Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Kami harapkan ke depan jaringan pemasok dari luar negeri ke Indonesia bisa kami putus. Sehingga nelayan bisa kembali menangkap ikan dengan jala," tuturnya.
cnn/radarriaunet.com