RADARRIAUNET.COM - Sebanyak 168 dari 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang tertipu paspor palsu di Filipina akan dipulangkan pada Minggu (4/9). Sementara, sembilan WNI lainnya masih harus dimintai keterangan di Filipina sehingga belum diizinkan pulang.
Direktur Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal memaparkan bahwa 168 WNI dapat dideportasi pada akhir pekan ini karena sudah mendapatkan persetujuan dari otoritas Filipina.
Persetujuan itu, kata Iqbal, didapatkan setelah KBRI Manila melakukan berbagai upaya, termasuk menyampaikan surat jaminan tambahan kepada otoritas Filipina.
Para WNI tersebut rencananya akan diterbangkan dengan pesawat khusus dari maskapai Air Asia dari Manila menuju Jakarta melalui Makassar.
“Bapak Duta Besar RI di Manila (Johny Lumintang) didampingi tim Kemlu akan langsung mendampingi para WNI dalam penerbangan tersebut,” ujar Iqbal dalam pesan singkat yang diterima awak media, Sabtu (3/9).
Iqbal memaparkan bahwa sebanyak 100 penumpang yang berasal dari Sulawesi akan diserahterimakan kepada Pemda Sulawesi Selatan di Bandara Hassanudin.
Sementara, sebanyak 68 WNI lainnya akan diserahterimakan oleh duta besar kepada masing-masing pemerintah daerah di Bandara Soekarno-Hatta.
“Mereka berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara,” tutur Iqbal.
Kasus 177 WNI calon haji terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila mendapati adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan. Setelah diselidiki, 177 orang di antara kelompok tersebut diyakini merupakan WNI yang hendak menunaikan ibadah haji.
Para WNI tersebut sebenarnya menggunakan paspor Indonesia saat berangkat dari tanah air mereka menuju Filipina. Namun ketika akan berangkat menuju Mekkah, mereka menggunakan paspor Filipina.
cnn/radarriaunet.com