Jakarta (RR) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada Jumat 24 Juli. Istri muda Gatot, Evy Susanti, dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama, namun meminta ditunda.
"Gubernur Sumut, Pak Gatot akan dipanggil kembali besok, status masih sebagai saksi buat tersangka MYB (M. Yagari Bhastara alias Gerry)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada awak media Kamis (23/7/2015).
Gatot bakal diminta keterangannya terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Rabu 22 Juli kemarin, Gatot sudah dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Pada pemeriksaan besok, diduga penyidik akan menanyakan soal sumber dana yang diberikan kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua rekannya. Para hakim tersebut diketahui baru memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut yang dimohonkan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis dan ditangani Gerry, anak buah advokat senior Otto Cornelis Kaligis.
Kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, menambahkan penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan untuk istri kliennya, Evy Susanti. Dia akan memenuhi panggilan KPK pada Senin 27 Juli.
"Kami ke KPK ingin memberitahukan Bu Evy akan datang ke KPK Senin 27 Juli. Sekarang ada urusan keluarga," jelas Razman di gedung KPK.
Evy Susanti disebut-sebut ikut berperan dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Rabu kemarin, Razman mengakui jika Evy kerap memberikan uang dalam pecahan dolar kepada OC Kaligis.
Uang itu, kata Razman, merupakan biaya operasional bagi OC dalam menangani perkara yang digugat Pemprov Sumut. Dia membantah uang yang angkanya mencapai belasan ribu dolar itu digunakan untuk menyuap hakim PTUN Medan.
Sementara, OC Kaligis sudah ditetapkan menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Penetapannya merupakan pengembang operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli.(alx/rr)