Ahok Akan Penuhi Panggilan MK soal Gugatan Cuti Petahana

Administrator - Kamis, 18 Agustus 2016 - 13:55:22 wib
Ahok Akan Penuhi Panggilan MK soal Gugatan Cuti Petahana
Ahok menggugat UU Pilkada yang mengatur calon kepala daerah petahana harus cuti selama kampanye. cnn
RADARRIAUNET.COM - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi terkait gugatannya atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
 
Pada panggilan pertama, Ahok bakal menyampaikan keberatannya atas UU tersebut terkait cuti bagi petahana yang tercantum pada Pasal 70, bahwa calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
 
“Kalau (pilkada) dua putaran, saya mesti hampir dua bulan berhenti (bekerja). Berarti saya enam bulan dong tidak bekerja? Masak kepala daerah sampai enam bulan cuti? Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45?” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/7).
 
Aturan itu disebut Ahok bertentangan dengan konstitusi karena mengakibatkan dia tak bisa menjabat sebagai gubernur selama lima tahun. Dia akan menjabat 4,5 tahun saja karena sisanya dipotong cuti enam bulan.
 
Menurut Ahok, aturan cuti bagi petahana itu tak adil, sebab pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja selama 45 hari diberhentikan, sedangkan calon kepala daerah petahana yang tak masuk enam bulan karena kampanye tidak diberhentikan.
 
Jika aturan dibuat sama antara PNS biasa dan calon kepala daerah petahana, Ahok mengaku akan senang.
 
“Siapapun yang menjadi pejabat harus berhenti jika dua hingga enam bulan tidak bekerja,” kata Ahok.
 
Sebelumnya Ahok berkata, waktu cuti bagi petahana akan berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
 
Dalam sidang gugatan Ahok soal cuti petahana Senin pekan depan (22/8), akan hadir ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Kepala Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman untuk melawan Ahok. 
 
 
cnn/radarriaunet.com