Jakarta: Polisi membantah kabar penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) kental muatan politis. Status tersangka terhadap Hary sudah diawali dengan bukti permulaan yang cukup.
"Kita tak melihat politik atau tidak politik, tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kita akan proses," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 24 Juni 2017.
Polisi tak masalah kalau kubu Hary membantah dan mau menguji bukti yang dimiliki polisi. Setyo meyakini proses penetapan tersangka terhadap Hary sudah sesuai aturan.
"Kita berusaha semaksimal mungkin dengan scientific investigation, artinya kita mengundang ahli untuk dimintai keterangannya, dan mengecek barang bukti," ujar Setyo.
CEO MNC Group itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan pendek (SMS).
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Jumat 23 Juni 2017.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Agung Noor Rachmad mengatakan sudah menerima SPDP dari Polri atas nama Hary Tanoesoedibjo. SPDP terdapat dalam surat dengan nomor B30/VI/2017 Dit Tipid Siber tertanggal 15 Juni 2017.
Mtvn/Uwa