RADARRIAUNET.COM - Meski menyatakan keberatan untuk berdamai. Namun pihak Dinas Kesehatan dan Pertamanan (DKP) Pemko Pekanbaru (selaku tergugat). Meminta waktu untuk memperpanjang mediasi. Sebab, menyatakan damai itu perlu waktu untuk memediasikannya dilingkungan pemko sendiri.
"Hasil mediasi tadi, kedua pihak belum bisa berdamai. Karena pemko Pekanbaru, selaku tergugat minta waktu perpanjangan mediasi," terang Martin Ginting SH, selaku mediator dan juga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tersebut, melalui Panitera Pengganti (PP) Yarnis, kepada awak media.
Atas permintaan pihak tergugat (pemko) tersebut. Agenda sidang mediasi yang digelar Selasa (9/8/16) pagi sekitar pukul 09.30 WIB itu, akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 16/8/16 pekan depan," ucap Yarnis.
Sebelumnya, PT. Multi Inti Guna (MIG) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pemberlakukan denda yang diberikan dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kesehatan dan Pertamanan, Pemko Pekanbaru.
Persoalan ini bermula dari semrawutnya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang berbuntut pada menumpuknya sampah di hampir seluruh penjuru Kota Bertuah. Permasalahan ini semakin membesar, karena ratusan eks karyawan PT. MIG juga sempat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, karena gaji mereka tak dibayar manajemen PT. MIG selama dua bulan.
rtc/fn/radarriaunet.com