RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk tim independen untuk menelusuri kebenaran informasi dalam artikel 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit.' Tim yang akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno ini bertugas mengumpulkan fakta dan memberi analisis terkait artikel yang ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
Berdasarkan pengakuan Haris, 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' ia dapatkan saat bertemu bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman di Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah, 2014.
Haris mempublikasikan cerita itu ke akun media sosialnya beberapa jam menjelang Fredi dieksekusi mati di Nusakambangan, 29 Juli dini hari. Langkah tersebut justru menyeret Haris ke dalam masalah hukum.
Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Rabu pekan lalu.
Polri, BNN dan TNI gusar lantaran cerita dalam artikel itu menyebutkan, Fredi pernah memberikan upeti sebesar Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri untuk memuluskan bisnis narkotiknya.
Bahkan, menurut Haris, Fredi juga mengakui bisa menikmati fasilitas kendaraan seorang jenderal TNI bintang dua untuk membawa narkotik dari Medan menuju Jakarta, tanpa gangguan apapun.
Mendengar cerita itu, Polri awalnya menanggapi positif. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian langsung memerintahkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar untuk bertemu dengan Haris dan mengonfirmasi kebenaran informasi bahwa oknum Korps Bhayangkara pernah menikmati uang hasil bisnis narkotik Fredi.
Kala itu, tidak terlihat sama sekali keinginan Polri untuk mempermasalahkan artikel tersebut. Tito hanya ingin cerita Haris tidak meresahkan masyarakat dan menindaklanjuti informasi itu seandainya ada bukti kuat.
Lambat laun sikap Polri berubah. Setelah bertemu Haris pada Sabtu (30/7), Boy menyampaikan, informasi yang disampaikan Haris terlalu singkat dan dapat merugikan institusi penegak hukum.
Dia pun mengatakan, kebenaran cerita tersebut sulit dikonfirmasi karena sumber informasi yakni Fredi Budiman, telah dieksekusi mati.
Hari-hari berlalu, polisi masih meragukan kebenaran informasi dalam cerita Haris. Namun pada Rabu (3/8), sikap Polri akhirnya berubah.
Mereka mengikuti jejak BNN dan TNI yang telah lebih dahulu melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Polri menyatakan, cerita Haris tidak sesuai fakta. Tito langsung melontarkan pernyataan, setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Sehari berselang, organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga ikut melaporkan Haris ke Bareskrim Polri. Ormas yang mengaku binaan Polri dan TNI ini menilai, cerita Haris sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Mereka menuduh Haris telah melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasca-menerima laporan, polisi tidak mau memberikan kepastian setiap awak media mempertanyakan waktu pemanggilan dan pemeriksaan Koordinator KontraS itu.
Polisi menyampaikan, ingin mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu dan memeriksa sejumlah saksi terkait. Namun hingga hampir sepekan berlalu setelah laporan berada di tangan Bareskrim Polri, saksi terkait tak juga dimintai keterangannya.
Kini Polri justru membentuk tim independen untuk menyelidiki kebenaran informasi dalam artikel Cerita Busuk dari Seorang Bandit. Tim yang dipimpin Dwi Priyatno dan beranggotakan Ketua SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali ini diharapkan mampu membuktikan kebenaran cerita Haris.
Selain itu, Polri juga membentuk tim internal untuk mencari informasi terkait keterlibatan oknum polisi dalam kartel narkotik. Tim ini melibatkan Dwi Priyatno dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mochamad Iriawan.
cnn/radarriaunet.com