RADARRIAUNET.COM - Kepolisian menetapkan Jumiatun Muslim alias Atun alias Bunga alias Umi Delima menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme. Jumiantun merupakan istri kedua Santoso alias Abu Wardah, pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang ditembak mati Satgas Tinombala.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 Juli,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (5/8).
Jumiantun disebut bergabung MIT pada Januari 2015. Ia dituduh mengetahui rencana pembunuhan tiga warga sipil di Tangkura, Poso dan niat pembunuhan tiga warga sipil lain di Sausu, Parigi.
Martinus berkata, pada saat penyidikan, polisi mengetahui Jumiantun menyembunyikan senjata jenis SS2 milik Santoso. Senjata itu didapatkannya saat baku tembak antara Satgas Tinombala dan anggota MIT, Juli lalu.
Santoso tewas pada peristiwa yang terjadi di Pegunungan Tambaranan itu.
“Jumiatun juga ikut dalam latihan tadrib, menembak, dan melempar bom selama bersama dengan Santoso,” katanya.
Setelah menetapkan Jumiantun menjadi tersangka, polisi langsung menahannya di Rumah Tahan Markas Polda Sulawesi Tengah.
Proses penegakan hukum Jumiantun bermula ketika Satgas Operasi Tinombala menangkapnya 23 Juli lalu di Desa Trambana, Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
cnn/radarriaunet.com