RADARRIAUNET.COM - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menyebut Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja pernah mengeluh soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang ditetapkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Hal itu diungkapkan Sanusi saat memberikan kesaksian dalam persidangan Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantono, yang telah didakwa dalam kasus dugaan suap Raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Pak Ariesman sempat menyinggung itu (masalah kontribusi Raperda) saat bertemu di Pantai Indah Kapuk dan di Harco Mangga Dua juga. Dia berkeluh kesah kepada saya soal 15 persen berat sekali," kata Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/7).
Mantan politikus Gerindra itu juga menyebut Ariesman dan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, meminta agar pembahasan Raperda terkait reklamasi dipercepat. Hal itu disampaikan saat sejumlah anggota DPRD DKI menggelar pertemuan bersama Aguan.
Sanusi menyebut dalam pertemuan itu, pengembang meminta proses pembahasan Raperda bisa segera dimuluskan tanpa nilai kontribusi tambahan, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan Sanusi.
"Tentang keluhan ini sudah masuk mohon dipercepat, antara Pak Aguan atau Arisman (bicara), bahasanya bukan minta dipercepat tapi jangan bertele-tele, karena di dewan pembahasan Raperda seringkali molor karena ada kegiatan lain," ujarnya.
Sanusi mengatakan, udangan tersebut memang dikhususkan untuk membicarakan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Dia mengaku diundang melalui Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik.
Sanusi menyebut Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD DKI lainnya, yakni Mohammad Sangaji dan Selamat Nurdin juga hadir dalam pertemuan itu.
"Saya diundang oleh Pak Taufik untuk datang ke rumah pak Aguan di Pantai Indah Kapuk sekitar bulan Desember 2015," katanya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan milik Ariesman sebelumnya disebutkan tentang adanya pertemuan antara sejumlah anggota DPRD dengan Aguan pada Desember 2015. Mereka membahas soal raperda zonasi dan tata ruang yang tak kunjung kelar.
Pihak pengembang termasuk Ariesman kemudian meminta Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan raperda. Hal yang membuat alot pembahasan adalah kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.
Ariesman kemudian menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar pada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Ariesman khawatir jika tanpa penjelasan maka nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas.
Sanusi pun menyepakati bahwa nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari NJOP kontribusi yang lima persen, bukan dari hitungan NJOP yang harusnya diambil dari keseluruhan tanah yang dijual.
Uang pada Sanusi pun diserahkan secara bertahap melalui staf pribadinya, Gerry Prastia, di FX Mall Senayan, Jakarta pada 31 Maret 2016. Sementara Sanusi menunggu di dalam mobil. Uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam itu kemudian diserahkan pada Sanusi.
Tak lama kemudian petugas KPK mencokok Sanusi dan Trinanda di tempat terpisah. Keesokan harinya, pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
cnn/radarriaunet.com