Tersangka Korupsi Simulator SIM Klaim Akan Buka-bukaan

Administrator - Selasa, 24 Mei 2016 - 20:42:55 wib
Tersangka Korupsi Simulator SIM Klaim Akan Buka-bukaan
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3). Antara
RADARRIAUNET.COM - Tersangka kasus korupsi anggaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri Sukotjo S Bambang mengklaim berkas penyidikan dirinya telah dinyatakan lengkap atau P21. Sukotjo menyatakan akan buka-bukaan di persidangan terkait praktik korupsi simulator SIM yang masih terjadi.
 
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu mengatakan, pelaku utama korupsi yang ada di Korlantas Mabes Polri masih sama, yaitu mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang telah dipidana dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto yang statusnya masih terperiksa.
 
Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, korupsi HPS proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri masih berlangsung. Berdasarkan perhitungannya, negara telah dirugikan sebesar Rp1 triliun dalam setahun akibat dari korupsi tersebut.
 
"Proyek itu masih berjalan dan tidak dihentikan. Setiap tahun hampir Rp1 triliun merugikan uang negara," ujar Sukotjo seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
 
Sukotjo menuturkan, dalam kasus tersebut, PT Citra Mandiri Metalindo masih terus memasok kebutuhan alumunium yang digunakan untuk plat nomor kendaraan. Hal tersebut disebabkan adanya perjanjian diluar prosedur selama 15 tahun antara perusahaan tersebut dengan Korlantas Mabes Polri.
 
"Mereka bikin kontrak di bawah tangan yang lamanya 15 tahun," ujarnya.
 
Lebih lanjut, ia mengaku, besarnya kerugian negara tersebut disebabkan oleh besarnya markup yang dihasilkan dari kongkalikong antara Korlantas Mabes Polri dengan PT CMM. Ia menyebut, harga setiap plat nomor bisa dinaikan hingga lebih dari sepuluh kali lipat.
 
"Harga alumunium modalnya tidak banyak. Tapi mark up-nya bisa 10 sampai 12 kali, jadi negara dirugikan," ujar Sukotjo.
 
Sementara itu, ia menyampaikan, selain plat nomor kendaraan, pengadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga terindikasi korupsi. Namun ia enggan membeberkan siapa pejabat Polri di balik korupsi tersebut.
 
Dia hanya menyayangkan sikap KPK dan Kepolisian yang tidak menelisik dugaan korupsi dalam pengdaan BPKB. Ia menilai hal tersebut merupakan pembiaran kerugian negara dan menguntungkan segelintir pihak.
 
"Pembobolan uang negara ini dipelihara terus, menggerogoti uang negara terus," ujar Sukotjo.
 
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Djoko, Budi, Sukotjo, dan Wakil Kakorlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Dari keempat tersangka, hanya Sukotjo yang belum dipidana.
 
 
cnn/radarriaunet.com