KPU Nilai Verifikasi Faktual dalam Pilkada Akan Menyulitkan

Administrator - Sabtu, 11 Juni 2016 - 17:42:46 wib
KPU Nilai Verifikasi Faktual dalam Pilkada Akan Menyulitkan
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memastikan aturan verifikasi faktual akan menyulitkan pihaknya dalam proses Pemilihan Kepala Daerah. Cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, aturan verifikasi faktual akan menyulitkan pihaknya dalam proses Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, KPU merasa tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan tersebut tidak cukup.
 
"Waktu ini memang akan menyulitkan untuk daerah Pilkada yang syarat dukungan perseorangan lebih dari satu dan desa atau kelurahan yang medannya sulit," kata Hadar, Kamis (9/6).
 
Aturan verifikasi faktual ada dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU tersebut, aturan verifikasi dukungan calon perseorangan diperberat dengan metode sensus.
 
Pada pasal 41 ayat 2 disebut mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan foto kopi kartu tanda penduduk elektronik.
 
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Dukcapil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.
 
Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. 
 
Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
"Yang baru sekarang ada peraturan tiga hari bagi pendukung yang ketika diverifikasi tidak ada di tempat atau di rumah. Sebelumnya, PPS dapat mengatur jadwal ini sendiri dan dibantu oleh petugas lingkungan seperti RT/RW," tuturnya.
 
Meskipun begitu, Hadar menyatakan akan tetap melaksanakan aturan verifikasi faktual yang telah ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah. Sebagai penyelenggara negara, KPU harus menjalankan sebaik-baiknya yang telah diamanatkan Undang-Undang.
 
"Sekarang sudah dalam UU. Kami harus jalankan. Kami sedang mempelajari jalan yang efektif. Tidak melanggar UU dan tidak juga merugikan pihak yang kami harus layani," ucapnya.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok berpendapat, verifikasi faktual mempersulit calon pendukung independen. Dia juga menyangsikan kesiapan KPU sanggup untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap calon pendukung yang sudah terkumpul mendekati satu juta KTP.
 
"Sekarang KPU sanggup enggak verifikasi sejuta," kata Ahok di Balai Kota, kemarin.
 
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menilai syarat verifikasi faktual dibuat untuk menghindari praktik manipulatif yang dilakukan oleh pasangan calon perseorangan. Dia mengaku menemukan sejumlah pelaggaran pada Pilkada 2015 lalu.
 
"Diketemukan fakta dimana banyak paslon perseorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan. Hal ini berdampak pada banyak hadirnya calon boneka, calon yang disiapkan untuk memecah suara," tutur Arteria.
 
cnn/radarriaunet.com