KPK Periksa Para Saksi Terkait Kasus Vonis Bebas Bertarif Rp 1 Miliar

Administrator - Selasa, 07 Juni 2016 - 10:50:35 wib
KPK Periksa Para Saksi Terkait Kasus Vonis Bebas Bertarif Rp 1 Miliar
Janner Purba usai menjalani pemeriksaan di KPK. dtc
RADARRIAUNET.COM - Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan perkara suap di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Sejumlah saksi dan tersangka kasus tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Senin (6/6/2016), ada 7 orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa bagi tersangka Edy Santoni. Para saksi yang diperiksa yaitu Dodi Safrizal (anggota Polsek Kepahiang), Novita (PNS/jaksa), Idram Kholik (swasta), A Yamin (penasihat hukum), Joni Aprizal (PNS/staf perdata pada PN Bengkulu), hakim Toton (anggota majelis hakim PN Bengkulu), Zailani Syihab (panitera PN Tipikor Bengkulu), dan Hendriansyah (sopir).
 
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 dari 5 orang tersangka. Untuk tersangka Safri Syafei dan Edy Santoni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Badarudin Bachin. Di lain pihak, Badarudin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Janner Purba.
 
Kasus ini berawal ketika KPK menangkap sejumlah orang pada Senin, 23 Mei 2016 di wilayah Kepahiang, Bengkulu. Setelah para pihak tersebut diperiksa secara intensif, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu disangka terlibat dalam kasus suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Para tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. Hakim tipikor yang juga merupakan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin.
4. Kabag Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri Syafei yang juga terdakwa sebelumnya.
5. mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edy Santoni yang juga terdakwa di kasus sebelumnya.
 
KPK menyangka Janner, Toton, dan Badarudin sebagai pihak penerima suap sebesar Rp 650 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy. Uang itu diberikan agar Safri dan Edy mengantongi vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
 
Janner dan Toton kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Kemudian untuk Badaruddin, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sedangkan untuk Safri dan Edy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
teu/dtc/radarriaunet.com