RADARRIAUNET.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah delapan lokasi di Bengkulu terkait kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menyita uang dokumen dan sejumlah bukti elektronik dalam penggeledahan itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan saat ini masih berlangsung.
Namun Yayuk tidak merinci di lokasi mana penyidik KPK menyita uang. Ia hanya menuturkan, penggeledahan di delapan lokasi tersebut dilakukan sejak kemarin.
Yuyuk berkata, delapan lokasi yang digeledah antara lain Kantor Pengadilan Tipikor Bengkulu; Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu; Rumah Dinas Ketua PN Kepahiang Janner Purba (tersangka); kediaman hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton (tersangka); rumah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edi Santroni (tersangka); dan rumah bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii (tersangka); Kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu; dan Kantor Kopri Bengkulu.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Janner, Toton, Edi, Syafri, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Billy. Dalam Operasi tangkap tangan Senin (23/5) lalu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
Dalam proses pengembangan, KPK juga menengarai Janner dan Toton telah menerima suap sebesar Rp500 juta yang diserahkan pada 17 Mei 2016. KPK meduga, uang tersebut ditujukan untuk membebaskan Edi dan Syafri dari dakwaan. Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam korupsi dana honor Dewan Pembina di RSUD M Yunus tahun anggaran 2011.
cnn/radarriaunet.com