Jakarta: Nama Ketua DPR RI Setya Novanto kembali masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Ini kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Novanto sebagai tersangka megaproyek bernilai Rp5,9 triliun.
Ketua Umum Partai Golkar itu pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 17 Juli 2017. Novanto diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi atas megaproyek tersebut.
Namun, status tersangka Novanto itu hanya bertahan kurang lebih dua bulan. 'Kesaktian' Novanto melalui sidang praperadilan mematahkan tuduhan lembaga Antikorupsi kalau dirinya terlibat pusaran korupsi KTP-el.
Pada 29 September 2017, Hakim Tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan Novanto. Hakim Cepi memutuskan status tersangka Novanto gugur dengan dalil KPK tidak melakukan proses penyelidikan yang sah.
'Azimat' atau kesaktian Novanto lepas dari kasus korupsi bukan hanya pada KTP-el. Novanto tercatat sudah beberapa kali lepas dari dugaan kasus rasuah besar seperti kasus pengalihan hak tagih Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan uang negara hingga Rp904,64 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah Bank Bali mentransfer Rp500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Novanto dan beberap pihak lain. Kasus ini kemudian dihentikan oleh pihak Kejaksaan pada 18 Juni 2003.
Kemudian, Novanto juga pernah tersandung dalam kasus korupsi proyek PON Riau pada 2012. Dalam kasus ini, KPK pernah melalukan pemeriksaan terhadap Novanto pada 29 Juni 2012 sebagai saksi karena diduga pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal guna membahas persiapan PON tersebut.
Tak hanya itu pada 19 Agustus 2013, Novanto kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rusli Zainal, tersangka dalam kasus perubahan perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON. Namun, dia membantah semua tuduhan keterlibatannya.
Terakhir, kasus 'papa minta saham' juga sempat mencuat bahkan jadi sorotan publik. Kasus ini pertama kali muncul pada 16 November 2015, saat itu Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sudirman melapor ke MKD karena Novanto bersama seorang pengusaha telah beberapa kali melalukan pertemuan dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (FTPI). Dalam pertemuan itu, Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memuluskan perpanjangan kontrak PTPI.
Kasus ini pun sempat ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Novanto melawan dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke MK. MK memenangkan gugatan Novanto tersebut.
Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, KPK tidak membiarkan Novanto lepas dari jerat hukum perkara KTP-el. Satu bulan berjalan setelah dinyatakan menang praperadilan, KPK diam-diam melakukan proses penyelidikan baru terhadap Novanto.
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus KTP-el itu tidak pernah tercantum dalam daftar pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK. Tepat pada 10 November 2017, KPK akhirnya kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka KTP-el.
Novanto bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek tersebut. Bahkan atas proyek itu, Novanto dan Andi Narogong disebut meraup keuntungan sebesar Rp574,2 miliar.
"Ketika KPK meningkatkan status ke penyidikan, maka saat itu berarti bukti permulaan yang cukup sudah ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Senin 20 November 2017.
Febri mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus KTP-el sejak empat tahun silam atau pada 2013 lalu. Saat itu, lembaga antirasuah telah membidik pihak-pihak diduga terlibat dalam kasus megaproyek yang rugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Dia tak menampik salah satu yang ditilik peran dan dugaan keterlibatannya dalam proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri ini adalah Novanto. Oleh karena itu, Febri menegaskan penetapan Novanto sebagai tersangka murni penegakan hukum berdasarkan bukti yang cukup dan kuat.
"Penyelidikan awal sudah sejak 2013. Dugaan keterlibatan seluruh pihak kita dalami sejak lidik dan pengembangan perkara," pungkas Febri.
Dalam kasus KTP-el, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RR/MTVN/SCI