RADARRIAUNET.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan menyerahkan tersangka perkara Bank Century Hartawan Aluwi kepada Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut hari ini, Jumat (22/4).
Penyerahan Hartawan, menurut Kepala Divisi Humas Brigjen Boy Rafli Amar, dilakukan setelah penyidik Bareskrim tuntas melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Dalam waktu dekat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian akan selesai. Setelah itu nanti yang bersangkutan (Hartawan Aluwi) akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Boy.
Boy mengatakan dalam satu hingga dua hari ini pihaknya akan merampungkan pemeriksaan Hartawan agar dapat dilanjutkan pemeriksaan terkait tindak korupsinya.oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Jika hari ini selesai (pemeriksaan), kami akan langsung serahkan berkas yang bersangkutan. Jika tidak maksimal dalam satu hingga dua hari ini akan kami serahkan," kata Boy.
Sejauh ini, pihak Polri menyatakan masih terus berusaha mengejar aset-aset Hartawan dan ketiga tersangka lainnya yakni Hendro Wiyono, Anton, dan Robert Tantular yang diduga hasil dari tindak korupsi mereka. Aset-aset tersebut, menurut Boy tercecer baik di dalam maupun luar negeri.
"Kami sudah kejar aset mereka baik dalam maupun luar negeri karena intinya agar semua dana nasabah kembali," kata Boy.
Sejauh ini pihak Polri telah menyita sebuah Mall di Serpong pada 2012, surat-surat tanah, saham senilai Rp3 miliar, rekening-rekening pribadi serta perusahaan, dan uang sebesar US$2,6 juta di Hong Kong yang merupakan aset-aset yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang curian Hartawan.
"Berbagai macam saham prioritas bagus maupun kurang bagus sehingga tidak bisa dibilang jumlahnya secara pasti, kami kejar terus," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polri telah berhasil memulangkan Hartawan dari Singapura setelah menjadi buron dengan vonis 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century.
Hartawan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dinyatakan tersangka, ia melarikan diri ke Singapura sekitar tahun 2010. Ia terlibat dalam perkara Bank Century dan merugikan negara Rp3,11 triliun.
alex harefa/cnn/rrn/ h24