RADARRIAUNET.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan ada kasus besar dibalik operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, kemarin.
"Ini sebetulnya sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus yang kelihatannya cukup besar yang perlu kami tangani segera," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Agus berkata kasus yang tengah ditangani tersebut ibarat gunung es permasalahan di Indonesia. Namun, ia enggan menjelaskan kasus apa yang dimaksud sebagai kasus besar yang akan dibongkar KPK.
Lebih lanjut, Agus mengatakan OTT terhadap terhadap Edy terkait dengan perkara kasus perdata antara dua perusahaan yang masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. Namun, Agus enggan menyampaikan secara terbuka atas dua perusahaan yang sedang bersidang tersebut.
"Kami belum bisa membuka ini, supaya penyelidikan selanjutnya lebih lancar," ujarnya.
Sementara itu, Agus mengaku KPK tengah mengurus pencegahan ke luar negeri terhadap salah satu saksi yang diduga mengetahui kasus suap tersebut. Ia enggan menyebut siapa sosok yang dicegah tersebut.
"Jadi ada satu yang mulai dicegah yang lainnya masih proses. Mudah-mudahan sore ini, belum ditandatangani juga," ujar Agus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edy dan karyawan swasta berinsiaal DAS sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. OTT terhadap Edy dan DAS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia berkata, keduanya ditangkap di area basement hotel usai melakukan transaksi penyerahan uang dari DAS kepada Edy. Agus menuturkan, dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
"Uang dimasukkan ke dalam paper bag bermotif batik," ujar Agus.
Agus mengklaim, berdasarkan hasil penyidikan, penyerahan uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy bukan yang pertama kali. Pada bulan Desember 2015 lalu, ia menyebut adanya penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh DAS kepada Edy sebesar Rp100 juta.
KPK juga diketahui telah menggeledah empat lokasi berbeda, di antaranya kantor PT Paramount Enterprise International, kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan kediaman Nurhadi yang terletak di Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dari seluruh lokasi yang digeldah, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang yang belum dihitung jumlahnya.
CNN/H24/RRN/ ALEX HAREFA