KPK Dalami Kedekatan Kajati DKI dengan Tersangka Suap Brantas

Administrator - Sabtu, 16 April 2016 - 17:29:37 wib
KPK Dalami Kedekatan Kajati DKI dengan Tersangka Suap Brantas
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) saat memberikan suatu keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12). ANT
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah menelisik hubungan antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dengan pihak swasta bernama Marudut selaku tersangka percobaan suap PT Brantas Abipraya (Persero).
 
"Penyidik juga lakukan konfirmasi keterkaitan keduanya (Sudung dan Tomo) dengan MRD (Marudut) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi media, Jumat (15/4).
 
Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan kedua terhadap Sudung dan Tomo dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Selain itu, kata Yuyuk, pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui perkara dugaan Korupsi yang ditangani oleh Kejadi DKI.
 
Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan terhadap Marudut, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, dan Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, KPK menduga ada rencana mengehentikan penyelidikan dengan cara menyuap jaksa Kejati DKI.
 
"(Pemeriksaan) untuk melengkapi keterangan dari keduanya terkait dugaan suap PT BA dan pengusutan perkara tersebut di Kejati DKI," ujar Yuyuk.
 
Sementara itu, berdasarkan informasi, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan suap tersebut, di antarnya Direktur Utama PT BA Bambang M. Harsono, Senior Manajer Keuangan PT BA Tumpang Muhammad, dan Manajer Keuangan Proyek Wisma Atlet C1 PT BA Sugen Santoso.
 
Selain itu, KPK juga memanggil Manajer Proyek Rusun Sulawesi PT BA Dimas Maulana dan Manajer Keuangan Proyek Rusun Sulawesi PT BA Rudi Haryanto. Tersangka Marudut juga sedianya diperiksa untuk terangka Sudi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
 
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. 
 
ALEX HAREFA/ CNN