Belum Ada IMB, Rukan & Rumah Huni di Pulau D Ludes Terjual

Administrator - Jumat, 15 April 2016 - 17:13:07 wib
Belum Ada IMB, Rukan & Rumah Huni di Pulau D Ludes Terjual
Kantor pemasaran Golf Island di Jalan Pantai Indah Barat, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Foto: MTVN/Damar Iradat
RADARRIAUNET.COM - Pengembang reklamasi Pulau D tetap melancarkan promosi rumah kantor (rukan) dan rumah huni kepada pembeli. Bahkan, semua unit yang mereka tawarkan telah habis diborong.
 
Pulau D merupakan satu dari 17 pulau buatan di pesisir utara Jakarta yang sudah jadi. Proyek itu dikerjakan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.
 
Pulau yang jadi sorotan pemberitaan belakangan ini diketahui diberi nama Golf Island Pantai Indah Kapuk. Menurut situs resminya, www.golfisland-pik.com, Golf Island merupakan investasi menjanjikan.
 
"Salah satu proyek mahakarya dari Agung Sedayu ini telah menggebrak pasar investasi, terutama di Jakarta Utara. Investasi menjanjikan yang dapat memberi keuntungan berlipat bagi para investor," tulis situs resmi Golf Island.
 
Dalam situs resmi itu juga dijelaskan, proyek ini memang sudah direncanakan bertahun- tahun dengan mengikuti arah pembangunan kota DKI Jakarta yang mewacanakan akan merealisasikan Kota NCICD (National Capital Integrated Coastal Development). Golf Island diklaim sebagai pulau pertama Water front City.
 
"Proyek dengan Konsep Water front City ini diharapkan akan berkembang menjadi suatu kawasan pusat bisnis terpadu yang baru. Dengan begitu, selain mengurangi mobilitas masyarakat yang semakin meningkat, konsep ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan berkurangnya kemacetan lalu lintas dan masalah banjir dan tentunya kawasan ini akan menambah lapangan kerja baru untuk penduduk sekitarnya," lanjut keterangan tersebut.
 
Dalam situs itu dipaparkan harga jual rukan dan rumah huni. Harga rukan berkisar pada angka Rp5,7 miliar hingga Rp11 miliar. Sementara, harga rumah huni berkisar Rp2,8 miliar hingga Rp9,5 miliar.
 
Awak media mencoba mengonfirmasi kabar itu dengan mendatangi kantor pemasaran Golf Island di Jalan Pantai Indah Barat, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Sayangnya, saat dikunjungi, kantor itu tengah dalam renovasi.
 
Kantor pemasaran Golf Island pindah ke kantor pemasaran PIK2 yang terletak di sebrang kantor mereka. Sayangnya, pihak pemasaran tidak ingin membeberkan perihal promosi penjualan rukan dan rumah huni mereka.
 
"Maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal itu," ungkap salah seorang resepsionis yang enggan memberitahukan namanya.
 
Awak media akhirnya coba menghubungi bagian pemasaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ternyata, baik rukan dan rumah huni telah habis diborong pembeli.
 
"Untuk saat ini tidak ada unit yang kosong, semua sudah habis terjual," kata petugas bagian pemasaran Golf Island.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, petugas pemasaran itu juga tidak mengetahui sejak kapan semua unit rukan dan rumah huni di Golf Island ludes terjual.
 
Hingga Rabu, 13 April kemarin, proses pengerjaan pulau seluas 476 hektare itu masih terus dijalankan. Pihak pengembang seakan tak menggubris surat penghentian pembangunan yang sudah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan (SP) kepada pengembang pada 8 Juni 2015. Pemerintah hanya memberikan izin reklamasi, bukan mendirikan bangunan. Ada delapan pulau yang mendapat izin reklamasi, yakni Pulau C, D, E, F, G, H, I, dan Pulau K.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku telah menyegel total pulau yang dikelola anak perusahaan PT Agung Sedayu Group itu. Saefullah menjamin sudah tidak ada aktivitas pembangunan di sana. Penerbitan segel mati dilaksanakan pekan lalu.
 
Selama belum ada Raperda, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Semua bangunan itu adalah bangunan ilegal.
 
DPRD sudah menyetop pembahasan Perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) serta tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Proyek reklamasi pulau di utara Jakarta semakin mencuat setelah KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi karena menerima suap dari perusahaan pengembang reklamasi. Suap diduga untuk memuluskan raperda tentang reklamasi pulau.
 
Seperti diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin itu, dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.
 
Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya: PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 hektare), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare).
 
Alex harefa/ mtvn