Jakarta(RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pegawai PT Pembangunan Perumahan terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan alat kesehatan di Universitas Airlangga Surabaya atas tersangka bekas Rektor Unair Fasichul Lisan.
"Agus Samuel Kana pegawai PT PP diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPK pembangunan RS Pendidikan tahun 2007-2010 dan pengadaan Alkes tahun 2009 di Unair atas tersangka FAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti pada media, Kamis (31/3).
Untuk diketahui, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap Divisi Operasi PT Pembangunan Perumahan (PP) Sidoarjo yang diketahui sebagai salah satu kontraktor pemenang kedua proyek tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen kontrak dan dokumen keuangan yang diduga terkait dengan proyek pembangunan tersebut.
Oleh karena itu menurut Yuyuk tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
"PT PP salah satu pemengang kontraktor untuk RS di Unair. Mengenai keterlibatan siapa dalam PT PP tersebut pasti akan didalami oleh penyidik. Karena kemarin baru kita sita dokumen kontrak dan dari situ akan kita telusuri," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fasichul lantaran diduga menyalagunakan kewenangannya saat menjadi Rektor dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Fasichul yang menjabat sebagai rektor pada 2006-2015 diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri dalam proyek pembangunan RS Pendidikan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara diduga mencapai Rp85 miliar dari total proyek pembangunan senilai Rp300 miliar.
Atas perbuatannya FAS disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, pengungkapan dugaan korupsi tersebut diketahui hasil pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Nazarudin.
obs cnn/ rrn