RADARRIAUNET.COM - Penyanyi Reza Artamevia melaporkan sosok yang didukungnya menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016-2021, Gatot Brajamusti, ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10) terkait penipuan.
Kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa kliennya merasa telah ditipu Gatot terkait penyalahgunaan narkotik. Menurutnya, zat yang selama ini dikonsumsi oleh Reza adalah narkotik jenis sabu, bukan asfat.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/4872/2016/PMJ/Ditreskrimum.
"Hari ini kami laporkan Gatot. Selama ini klien kami tidak mengerti isi zat asfat itu," kata Ramdan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadi (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Ramdan mengungkapkan, selama ini Reza juga kerap diperas oleh Gatot. Sejumlah uang yang dikeluarkan Reza yang katanya untuk membantu orang tidak mampu, justru digunakan Gatot untuk membeli sabu.
"Selama ini diminta patungan berupa uang baik transfer atau tunai. Itu untuk membantu orang tidak mampu. Ternyata untuk beli asfat. Asfat itu sabu, intinya itu," kata dia.
Sementara itu Reza mengaku tidak merasa dirugikan secara moril, bukan materi. Sebab, menurutnya, kini ia dicap sebagai pecandu narkotik.
"Saya disangka, 'Wah pemakai berat'. Gambaran saya juga disebut buruk. Saya tidak tahu bentuk sabu itu seperti apa. Saya tidak tahu asfat itu sabu," kata Reza.
Reza melaporkan Gatot dengan tuduhan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
cnn/radarriaunet.com