Jakarta (RRN) - Dewan Perwakilan Rakyat meminta semua jenis kendaraan yang diperuntukan bagi angkutan penumpang mesti melewati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Meskipun kebutuhan publik akan transportasi daring cukup besar, keselamatan yang diamanatkan undang-undang jauh lebih penting.
Hal itu pun berlaku bagi angkutan roda dua, meski kemudian dalam Undang-undang Transportasi Publik Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 hal itu belum diatur.
"Kedepannya ojek, baik daring dan konvensional harus uji KIR. Ini demi keselamatan. Gojek jangan bersembunyi di balik kebutuhan publik," kata Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro kepada awak media, Jumat (25/3).
Organda Minta Penyedia Transportasi Daring Segera Urus Izin
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan polemik layanan transportasi berbasis aplikasi daring dan transportasi konvensional merupakan persoalan legal dan ilegal.
Shafruhan meminta perusahaan aplikasi daring penyedia layanan trasnportasi segera menyelesaikan perizinan agar bisnis yang mereka jalankan sah di mata hukum.
"Perusahaan itu harus mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka menyatakan siap dan sanggup melakukan itu. Tenggat waktu mereka sekitar dua bulan," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/3).
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, Shafruhan berkata, setiap pengelola angkutan umum wajib harus berstatus badan hukum.
Selama proses pembuatan perizinan berlangsung, Organda meminta perusahaan aplikasi online penyedia transportasi untuk sementara waktu menghentikan operasional dan penambahan armada.
Shafruhan menuturkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu memantau dan mengawasi pengajuan izin korporasi-korporasi itu.
Di sisi lain, Shafruhan mendesak para pengemudi angkutan umum tidak kembali berunjuk rasa. Ia menuding, demonstrasi besar Selasa lalu dipancing perbuatan sejumlah oknum.
"Saya berharap tidak ada provokator yang tampil. Kalau saya lihat, kemarin itu banyak sekali provokator yang memanfaatkan situasi," tuturnya.
Kamis siang, Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat terakhir dengan pihak Grab, Uber, dan Organda.
Rapat singkat itu memutuskan masa transisi agar Uber dan Grab berbenah dan mengurus izin usahanya dalam dua bulan ke depan. Artinya Grab dan Uber diberi waktu hingga akhir Mei 2016.
"Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Angkutan penumpang roda dua, kata Nizar memiliki pangsa pasar yang berbeda. Saingan dari roda dua adalah bajaj dan bemo yang sebenarnya melakukan uji kendaraan dan melewati semua tahap yang diatur oleh UU.
"Roda dua memang belum diatur, tapi jika itu dibutuhkan bisa dibuat. Sementara ini soal ojek kan telah diatur lewat Peraturan Kapolri, kedepannya tentu roda dua untuk angkut harus diatur. Ini beda dengan kasus taksi."
Menurutnya, segala hal yang menggunakan tarif dan mengambil keuntungan dari masyarakat luas, haruslah terkena pajak. Untuk itu, seharusnya ketentuan soal perpajakan diatur lagi agar operator bisa dikenakan pajak.
Masa Transisi Uber dan GrabCar Berlaku, Apa Artinya?
Dalam rapat terakhir antara tiga menteri dengan perwakilan Uber dan GrabCar, Kamis (23/3) di Jakarta, pemerintah telah memberlakukan masa transisi untuk kedua perusahaan itu. Apa artinya?
Masa transisi ini berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2016. Ini adalah waktu bagi Uber dan GrabCar untuk berbenah diri dan mematuhi segala peraturan yang diminta pemerintah agar tetap bisa beroperasi di Indonesia.
Pertama, dua perusahaan itu diwajibkan memiliki badan usaha tetap agar bisa menjalankan usahanya di Indonesia. Ini mempertegas kedua perusahaan itu hanya membangun kantor perwakilan.
Kedua, Uber dan GrabCar masih diizinkan beroperasi di kota operasional. Namun, keduanya tidak diizinkan melakukan ekspansi seperti menambah mitra pengemudi maupun armada.
Dampak Demonstrasi, 150 Unit Taksi Blue Bird Rusak
Demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online, Selasa lalu (22/3), menyebabkan sedikitnya 150 unit taksi milik PT Blue Bird Tbk, rusak. Direktur Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menyatakan, angka itu masih belum final karena identifikasi kerusakan taksi masih terus dilakukan.
"Bisa jadi pelaku dari operator yang sama atau berbeda. Dari satu operator saja (Blue Bird) ada 150 taksi yang rusak. Kerusakan disebabkan rekannya yang berdemo atau dari perusahaan lain. Ada enam operator lain yang masih kami data," kata Khrisna di Mapolda Metro Jaya hari ini, Kamis (24/3).
Khrisna mengatakan, para perusak taksi dan kendaraan lain saat demonstrasi dapat berasal dari kalangan manapun. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada sopir taksi yang merusak mobil dari perusahaannya sendiri kala itu.
"Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kepada seluruh operator taksi yang terlibat dalam demo. Kami mulai dari pendataan barang bukti yaitu taksi yang dirusak di pool, dan kami ketahui siapa yang mengemudi dan peristiwa apa yang dialami," ujarnya.
Sementara terkait proses penyidikan, Polda Metro Jaya hari ini memeriksa 26 orang yang diduga terkait atau mengetahui aksi kekerasan saat demonstrasi sopir taksi berlangsung. Mereka adalah para sopir ojek berbasis online Gojek dan sopir bajaj.
“Ada 83 orang lain masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, 26 orang di antaranya saat ini diperiksa," ujar Khrisna.
Hingga saat ini, ada lima orang dijadikan tersangka kerusuhan demonstrasi. Empat orang tersangka adalah pengendara Gojek, sopir bajaj, dan sopir taksi yang disebut sebagai provokator.
Selain mengumumkan pemeriksaan 26 orang hari ini, Khrisna juga menyebut telah ada empat tersangka baru yang ditetapkan Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Di Polres Jakarta Pusat, ada tiga sopir Gojek dinyatakan sebagai tersangka karena diduga merusak taksi Blue Bird di kawasan Sawah Besar. Sementara satu tersangka lainnya adalah sopir Gojek yang ditangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Para tersangka diancam Pasal 218 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketertiban umum, Pasal 156 KUHP tentang perbuatan menunjukkan permusuhan pada masyarakat, Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau pengrusakan barang.
Polda Metro Jaya masih mencari pihak yang terlibat dugaan pidana dalam demonstrasi sopir taksi.
"Gojek ini kan sudah beroperasi lebih dari setahun, belum jelas pajaknya seperti apa. Dan soal pajak itu berlaku untuk semua operator," ungkap Nizar.
Pit cnn/ Alex