Jakarta (RRN) - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 lalu. Dana itu digunakan untuk pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Keterangan resmi penetapan tersangka La-Nyalla disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (16/3) keamrin. Penetapan La-Nyalla ini sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan Ketua PSSI tersebut diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur pada saat masih menjabat Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) periode 2010-2014.
"Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka pihak Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M.
Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan kepada awak media.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur. Hanya dibutuhkan waktu selama enam hari bagi Kejati Jatim untuk mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat La-Nyalla sebagai status tersangka pada kasus tersebut.
Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang
diterima Kadin Jawa Timur selama periode 2011-2014.
Jadi Tersangka, La Nyalla Diimbau Mundur Oleh Kemenpora
Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus korupsi Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2011/14.
Dalam status tersangka tersebut mengundang reaksi beragam dari sejumlah pihak. Salah satu datang dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Menurut juru bicara Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto, La Nyalla seharusnya legowo untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI atas penetapan itu. "Tentu harus menghormati proses hukum," ujar Gatot pada media. "Sama seperti kami, pasti menghormati keputusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi (soal hasil di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)."
Gatot memang tak memungkiri bahwa kasus La Nyalla di Kadin dan statusnya sebagai Ketua Umum PSSI memang dua hal berbeda. Apalagi, ia mengakui, bunyi Pasal 34 ayat 5 Statuta PSSI memang masih perdebatan. Terutama yang menyatakan pelarangan terhadap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, jika dinyatakan bersalah dalam terkait kasus kriminal.
"Kata dinyatakan bersalah memang tidak disebutkan secara detail. Apakah status tersangka sudah masuk kategori itu, atau sampai jatuh vonis, masih multitafsir," jelas Gatot. Namun, menurutnya, secara moral La Nyalla sudah seharusnya mundur dari jabatannya. "Ia harus belajar dan mencontoh, Sepp Blatter, yang memilih mundur begitu terkuak kasus korupsi dan suap di FIFA," ucapnya.
Terlebih, Gatot melanjutkan, saat ini Kejaksaan sudah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Hal ini tentu lebih parah dari Blatter yang baru terindikasi atau masih dalam penyelidikan Pengadilan Swiss soal kasus suapnya di FIFA.
Selang enam hari usai dirinya terpilih sebagai Presiden FIFA untuk keempat kalinya, Blatter memang memilih mundur saat ketika masih proses pemeriksaan. Pengadilan Swiss bahkan belum memulai sidang soal kasus suap pria berusia 80 tahun tersebut.
Setelah menyatakan bakal mundur, Komite Etik FIFA baru menjatuhkan sanksi skors 90 hari kepadanya, kemudian ditingkatkan menjadi delapan tahun. Kembali ke kasus dugaan korupsi Kadin, La Nyalla sebagai tersangka terkait pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar. "Yang jelas, biarkan proses hukum berjalan. Namun, selama berjalan, Pak La Nyalla sebaiknya mundur agar fokus pada kasus hukumnya," tambah Gatot.
La Nyalla Tersangka, Persib Minta KLB
Dalam penetapan Ketum PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka kasus korupsi Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, membuat satu per satu anggota PSSI mulai angkat bicara. Satu per satu klub PSSI inipun mulai berani menyuarakan soal kursi kepemimpinan di induk sepak bola Tanah Air itu.
Salah satunya klub elite Indonesia Super League (ISL), Persib Bandung. Suara-suara lantang itu dilontarkan langsung oleh manajer Persib, Umuh Muchtar. Umuh menyampaikan, harus segera digelar Kongres Luar Biasa (KLB) dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Dari awal sebelum penetapan (status tersangka), saya sudah bilang bahwa harus ada KLB," ujar Umuh.
"Apalagi, statusnya sudah terang benderang bahwa Ketua Umum PSSI ditetapkan sebagai tersangka." Menurutnya sudah seharusnya La Nyalla mundur, tak perlu menunggu proses persidangan, menanti vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Timur. Pertimbangan moral dan etika, ia menambahkan, sudah seharusnya jadi dasar bagi Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) untuk legowo mundur. "Saya minta, klub-klub harus dikumpulkan lagi untuk menyatukan suara. Situasinya sudah semakin parah," ucap Umuh.
Pengusaha di Bandung ini pun menerangkan, klub-klub yang punya hak untuk meminta kepada anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, agar segera digelar KLB. "Kalau suaranya banyak yang meminta KLB, Exco PSSI harus melaksanakan itu!" ujar Umuh.
"Pokoknya catat baik-baik, Persib minta KLB kalau sudah begini."Umuh melanjutkan, sebenarnya permasalahan sanksi sepak bola di Indonesia bisa selesai jika dari sebelumnya La Nyalla dengan lapang dada mundur. "Lagi pula, apa yang mau ia pertahankan begitu ngototnya mempertahankan kursi Ketum PSSI?" katanya.
Umuh pun sangat setuju dengan rencana anggota Exco yang bakal menggelar rapat darurat apabila surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka sudah keluar. "Saya bukan sedang memihak pemerintah, tapi ini suara dari pelaku sepak bola yang menginginkan semua kekacauan ini bisa selesai," tukas Umuh.
Pada KLB, 18 April 2015 lalu, Umuh termasuk salah satu yang pernah vokal terkait terpilihnya La Nyalla karena mundurnya calon kuat seperti Joko Driyono jelang pemilihan. Ia bahkan sempat naik ke mimbar dan marah atas kejadian yang menurutnya seperti sandiwara tersebut. Maklum, Umuh saat itu sudah menentukan pilihannya kepada Joko sebagai Ketua Umum PSSI periode 2015-2019.
Sosok La Nyalla, Ketum PSSI yang Tersangkut Kasus di Kejati
Hingga berita ini di terbitkan, publik sepak bola Indonesia diterpa berita tersangkutnya orang nomor satu di organisasi sepak bola nasional terjerat kasus korupsi. La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012. Dana itu digunakan untuk pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim.
La Nyalla adalah ketua umum PSSI untuk periode 2011-2019. Penetapan dirinya sebagai tersangka tentu saja semakin menggoncang iklim sepak bola nasional yang memang sedang gaduh ini. Pria yang kini berusia 56 tahun itu adalah ketum ke-17 bagi PSSI. Ia terpilih sebagai ketum dalam Kongres Luar Biasa di Surabaya pada April tahun lalu. Kala itu, La Nyalla yang sebelumnya menjabat Wakil Ketum PSSI, mendapatkan dukungan sebanyak 92 suara dari 106 pemilik hak suara.
"Hari ini saya menerima amanat dari para anggota PSSI untuk memimpin organisasi ini. Saya akan menjaga amanat tersebut dengan sekuat tenaga saya," ujar La Nyalla dalam pidato perdana kepengurusannya usai pemilihan Ketum PSSI, 18 April 2015 lalu. Namun, La Nyalla terpilih sebagai ketua setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberlakukan sanksi administratif kepada PSSI. Sehari sebelum hari pemilihan, Menpora menandatangani surat sanksi administratif bernomor 0137 No 2015.
Lewat surat tersebut, maka di mata pemerintah hasil pemilihan ketum pada 18 April tersebut tidak sah. Walhasil, kompetisi pun tak bisa berjalan karena Kemenpora meminta Polri tak
memberikan izin keamanan bagi kegiatan di bawah kepengurusan PSSI.
Selanjutnya, Indonesia pun disanksi FIFA pada Kongres di bulan Mei 2015. Alasannya adalah pelanggaran statuta FIFA yakni intervensi pemerintah terhadap sepak bola.
Dari Komite Eksekutif
La Nyalla mulai masuk ke PSSI ketika ia menjadi bagian dari Komite Eksekutif (Exco) organisasi sepak bola nasional itu pada 2011 silam. La Nyalla merupakan salah satu tokoh utama dalam konflik dualisme kepengurusan organisasi sepak bola nasional pada 2011 silam. Ia salah satu dari empat anggota Exco PSSI yang menggagas Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI).
KPSI dibentuk lantaran ketidakpuasan terhadap Djohar Arifin. Ketua Umum PSSI terpilih saat itu dengan kebijakannya yang mengharamkan Indonesia Super League (ISL) dan melegalkan Liga Primer Indonesia (LPI). Pada era Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI, LPI merupakan liga tandingan yang tidak diakui organisasi sepak bola di Tanah Air itu. Sebaliknya, ISL kala itu menjadi satu-satunya liga kasta tertinggi di Indonesia yang diakui PSSI. Dan, setelah Kongres Luar Biasa di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 17 Maret 2014, dualisme organisasi sepak bola pun berakhir dengan keputusan pembubaran KPSI. Empat anggota Exco, termasuk La Nyalla, yang semula menggawangi KPSI pun kembali.
La Nyalla, saat itu diputuskan jadi Wakil Ketua Umum PSSI. Jabatan Kadin yang Membuatnya Terbelit Sangkaan Korupsi La Nyalla dikenal banyak memiliki jabatan organisasi. Mengutip dari situs pribadinya, www.lanyallamm.com, ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya (1977-1984).
Selain PSSI, karier organisasi yang pernah dan sedang La Nyalla lakoni antara lain Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur, Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, dan Ketua Umum Kadin Jawa Timur. Jabatan yang terakhir disebut itulah yang kemudian menyandung La Nyalla dalam kasus korupsi yang sedang didalami Kejati Jawa Timur tersebut. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyalla diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kadin periode 2010-2014.
CNN/ Alex hrf