KPK Sambut Usulan Penerapan Sanksi dalam LHKPN

Administrator - Selasa, 15 Maret 2016 - 23:17:33 wib
KPK Sambut Usulan Penerapan Sanksi dalam LHKPN
Komisioner KPK Saut Situmorang menyambut baik usulan pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan hartanya. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta (RRN) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyambut baik usulan pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
 
Menurut Saut, LHKPN merupakan langkah awal menuju Indonesia yang lebih bersih dan terbebas dari korupsi. Penerapan sanksi dianggap bisa memicu pejabat negara lebih berperan aktif melaporkan harta kekayaannya.
 
"Kami percaya upaya kecil bisa menghasilkan karya besar. Apalagi dengan memberikan sanksi, bagus itu," ujar Saut pada awak media Selasa (15/3).
 
Saut tidak menyebut sanksi apa nantinya yang layak diberikan kepada pejabat lalai lapor harta. Dia hanya menegaskan LHKPN merupakan buah dari pengertian good governance yang ditandai dengan transparansi dan akuntabilitas.
 
"Jadi bagi yang mau transparan itu baik, sementara yang tidak ya tidak baik," kata Saut.
 
Legislator PDI Perjuangan Junimart Girsang menyarankan penambahan aturan tentang kewajiban pejabat negara dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran.
 
Menurut Junimart, kewajiban pejabat melaporkan harta ke Komisi Pemberantasan Korupsi perlu disertai sanksi tegas bagi mereka yang lalai atau dengan sengaja tidak menyetor LHKPN.
 
"Kelemahan dari aturan LHKPN adalah tidak adanya sanksi. Selama ini urusan lapor harta hanya berbicara soal etika saja," ujar Junimart.
 
Anggota Komisi Hukum DPR itu menyatakan tidak ada alasan bagi pejabat untuk mangkir lapor harta lantaran secara undang-undang bersifat wajib dilaksanakan pejabat negara.
 
Meski demikian, kata dia, tidak sedikit pejabat yang menganggap lapor harta sebagai urusan sepele dan bahkan menilainnya sebagai sesuatu yang tidak urgen untuk dipatuhi.
 
"Pada akhirnya lapor harta ini seakan-akan menjadi aturan wajib yang tidak wajib," kata dia.
 
Dengan adanya sanksi, Junimart meyakini pejabat negara terutama anggota dewan akan lebih patuh melaporkan harta kekayaannya.
 
Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR itu mengatakan sanksi yang bisa diterapkan bagi pejabat lalai lapor harta bisa berupa sanksi denda dan/ atau dinyatakan memiliki harta ilegal. 
 
CNN/ RRN