Kejagung Telusuri Pemberian IMB Menara BCA

Administrator - Selasa, 08 Maret 2016 - 14:54:10 wib
Kejagung Telusuri Pemberian IMB Menara BCA
Jampidsus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengaku penyidik lembaga adhyaksa akan mengusut pemberian IMB apartemen Kempinski dan menara BCA dari Pemprov DKI Jakarta belasan tahun lalu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (RRN) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan bahwa penyidik lembaga adhyaksa akan mengusut pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Kempinski dan menara BCA dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belasan tahun lalu.
 
Pengusutan pemberian IMB dua menara tersebut akan dilakukan karena kedua bangunan itu diduga dibangun secara ilegal oleh pihak swasta di atas lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (PT. HIN).
 
"Kita akan pertanyakan itu (IMB) karena di DKI ini kan cukup ketat. Kalau ada IMB saya pertanyakan yang menerbitkan IMBnya. Orang tidak diperjanjikan kok main dikasih aja izinnya," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/3).
 
Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang berdiri di kawasan Bundaran Hotel Indonesia disebut telah mengantongi IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta saat dibangun. Kepastian adanya IMB atas Pembangunan dua gedung tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Djunaidi dan Humas PT. Grand Indonesia Dinia Widodo.
 
"Pasti ada (IMB). Tapi itu prosesnya masih di Dinas P2B yang lama dulu, di kita (BPTSP) tidak ada datanya," kata Edi. "Harusnya memang ada (IMBnya)," ujar Dinia di kesempatan berbeda.
 
Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan telah memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli dalam penyidikan perkara korupsi pembangunan Menara BCA serta Apartemen Kempinski. Namun belum ada seorang pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara itu.
 
Walau belum menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki kisaran angka kerugian dari pembangunan dua bangunan di kawasan arteri ibu kota tersebut. Kerugian negara diprediksi mencapai angka Rp1,2 triliun.
 
"Dari pendapat ahli, kami ingin menilai sebenarnya berapa uang yang harus didapat negara dari pembangunan dua tower itu. Artinya, di sini GI (Grand Indonesia) sudah dapat duit tapi negara tidak kebagian. Kan membangun itu enggak bisa semaunya. Kalau semaunya berarti (di atas) tanah negara bangun saja, terus nanti dia bilang 'Ini buat negara juga nantinya.' Tidak bisa gitu dong," ujar Arminsyah.
 
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula beberapa minggu lalu ketika penyelidik Kejaksaan Agung menemukan bangunan itu berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI. Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
 
Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.
 
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI. 
 
CNN/ RRN