Abaikan Kasus HAM, Jaksa Agung Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Administrator - Jumat, 11 Maret 2016 - 15:49:45 wib
Abaikan Kasus HAM, Jaksa Agung Diadukan ke Komisi Kejaksaan
Ist
Jakarta (RRN) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadukan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan karena dianggap menghalangi penyidikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sejak belasan tahun lalu.
 
Pengaduan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan disampaikan Kepala Divisi Perbantuan KontraS Fery Kusuma bersama perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM, Jumat (11/3) pagi tadi.
 
Saat menyampaikan pengaduan, Fery berkata bahwa selama ini hasil penyelidikan perkara HAM berat di masa lalu sebenarnya telah disampaikan Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Namun, Jaksa Agung tak pernah menindaklanjuti laporan penyelidikan dari lembaga tersebut.
 
"Laporan Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti hingga penyidikan oleh Kejaksaan Agung. (Jaksa Agung) Prasetyo sekarang justru mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme rekonsiliasi. Ini bukan tugas Jaksa Agung karena tugasnya melakukan penindakan. Ada penyalahgunaan wewenang di sini," ujar Fery di kantor Komjak, Jakarta.
 
KontraS mencatat sejak 2002 lalu telah ada 7 berkas pelanggaran HAM berat yang diberikan Komnas HAM kepada Jaksa Agung.
 
Berkas-berkas tersebut memuat hasil penyelidikan atas peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, Kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari 1989, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa 1965-1966, dan peristiwa Wasior-Wamena pada 2001 dan 2003.
 
Namun, seluruh berkas hasil penyelidikan Komnas HAM urung dilanjutkan hingga tingkat penyidikan oleh Kejagung. Alih-alih dilanjutkan, seluruh berkas justru dikembalikan kepada Komnas HAM dengan berbagai alasan dari lembaga adhyaksa.
 
"Selama 13 tahun Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas 7 berkas perkara HAM berat yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM. Berkas selalu dikembalikan dengan berbagai alasan, dan bertentangan dengan beberapa undang-undang serta putusan MK," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar.
 
Salah satu alasan Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus dari Komnas HAM adalah belum adanya pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini. Menurut Fery, alasan tersebut tak masuk akal karena pengadilan HAM ad hoc justru baru dapat dibentuk setelah penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus dilakukan.
 
"MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa DPR dalam mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh instansi berwenang, dalam hal ini Komnas HAM dan Jaksa Agung," ujarnya.
 
"Menjadi berbahaya ketika pendapat Jaksa Agung yang bukan merupakan hasil penyidikan dijadikan landasan untuk mengambil keputusan penyelesaian pelanggaran HAM berat," katanya melanjutkan.
 
CNN/ RRN