Jakarta (RRN) - Pemeriksaan eks petinggi PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo oleh Kejaksaan Agung Kamis ini (10/3) tidak hanya terkait sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi retribusi pajak.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah yang juga menyatakan bahwa pihaknya memangil Hary terkait adanya keterangan dari saksi lainnya yang perlu diklarifikasi oleh Hary sendiri.
"Jadi tidak hanya sebagai komisaris, juga ada keterangan lain yang menyebutkan nama dia. Detailnya belum bisa saya jelaskan," kata Arminsyah saat dimintai keterangan langsung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (10/3).
"Ada (saksi) yang lainnya sudah kami panggil, sudah ada tiga orang. Jadi ini tidak sekadar dipanggil jadi saksi. Ada keterangan saksi yg perlu diklarifikasi lagi ke Pak Hary Tanoe," tambah Arminsyah.
Arminsyah juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sepuluh hingga 15 pertanyaan untuk diklarifikasi oleh Hary Tanoe. Pertanyaan tersebut masih bisa berkembang lagi.
Sebelumnya Harry Tanoe memang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 periode 2007-2009 oleh Kejaksaan Agung hari ini (10/3).
Ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut dalam pengusutan perkara eks perusahaannya.
Hary akan diperiksa karena dirinya masih menjabat sebagai Komisaris di PT. Mobile-8 saat dugaan korupsi terjadi beberapa tahun lalu. Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
CNN/ RRN