Komisi III DPR: Pemberian Deponering Hak Jaksa Agung

Administrator - Kamis, 03 Maret 2016 - 23:06:07 wib
Komisi III DPR: Pemberian Deponering Hak Jaksa Agung
Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus atau deponering dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). MI/Susanto
Jakarta (RRN) - Ketua Komisi III Bambang Soesatyo tak mempersoalkan penyampingan kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo. Walau posisi DPR saat dimintai pertimbangan Jaksa Agung menolak deponering tersebut.
 
"DPR juga tidak bisa mempersoalkan, karena pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung sesuai UU," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Kamis (3/3/2016).
 
Kata Bambang, Komisi III saat dimintai pertimbangannya untuk pemberian deponering, DPR memberikan jawaban tegas bahwa  pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi.
 
Kasus ini, jelas Bambang, berbeda dengan kasus saat Jaksa Agung memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena Bibit-Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
 
"Dimana jika tidak segera dideponering, maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Bambang.
 
Jaksa Agung M. Prasetyo resmi memutuskan menyampingkan (deponering) kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dengan keputusan tersebut, berarti kasus keduanya dinyatakan berakhir dan ditutup.
 
"Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogratif berdasarkan pasal 35 UU Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil mengesampingkan perkara, atas nama saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto," kata M. Prasetyo saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
 
Pengesampingan perkara tersebut, semata-mata demi kepentingan umum. "Tentu punya harapan saya semua pihak dapat menerima dan memahami," terangnya.
 
ALB/ MTVN/RRN