Mantan Bupati Bengkalis segera Diadili terkait Korupsi Dana Bansos

Administrator - Rabu, 02 Maret 2016 - 13:51:02 wib
Mantan Bupati Bengkalis segera Diadili terkait Korupsi Dana Bansos
Bupati Bengkalis diperiksa Polda Riau. - Mdc
PEKANBARU (RRN) - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Herliyan Saleh  dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat mantan Bupati Bengkalis itu segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, kepada awak media membenarkan hal itu. "Iya, sudah lengkap," ujar Guntur di Pekanbaru, Selasa (1/3/2016).
Menurut Guntur, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU lah yang menyiapkan surat dakwaan untuk dipergunakan dalam proses penuntutan di persidangan.
 
Disinggung penahanan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Riau itu, Guntur menyatakan tergantung penyidik. "Kabarnya dia hari ini (kemarin, red) untuk pemeriksaan, tapi dia sedang di Jakarta, sakit," tutur Guntur.
Herliyan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan kini berstatus tersangka dalam kasus dana bansos tersebut. Tidak hanya Herliyan Salah, dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka lain, yaitu dari legislatif dan eksekutif.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut. Selain itu, mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Seorang dari Pemda Bengkalis,  Azrafiani Aziz Rauf.
 
Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) ini dibeberkan terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar, akan tetapi belakangan baru diketahui ternyata dalam perjalanannya dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
 
Untuk diketahui dalam perkara kasus ini disebutkan dan atau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31,357 miliar.  Angka tersebut merupakan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jamal, disebutkan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83,5 miliar. Dana itu diterima sejumlah kelompok masyarakat Rp52,2 miliar.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya di Kabupaten Bengkalis yang bertugas pada periode anggota Dewan tersebut.  Jumlah tersebut diduga dinikmati  11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Sebagai informasi tambahan dan untuk diketahui-dikabarkan bahwa dalam kasus ini masih ada oknum-oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya yang dinilai cukup berpotensi menyalahgunakan dana bantuan sosial tersebut.
 
(hrc/rrn)