Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus mengaku menerima uang lebih seratus juta, tapi bukan suap, melainkan pinjam, namun terdakwa Ahmad Kirjauhari menyebut 100 persen Johar bohong.
PEKANBARU (RRN) - Terdakwa suap pengesahan APBD –P Riau 2014 dan APBD Riau 2014 Ahmad Kirjauhari menuding mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus seratus persen berbohong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/11/15). Tudingan itu dilontarkan mantan anggota DPRD Riau tersebut usai menjalai sidang.
“Menurut saya seratus persen keterangan Johar bohong,” tudingnya.
Pernyataan Kirjauhari tersebut didasari fakta persidangan saat Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai saksi mengakui kalau dirinya menerima uang Rp250 juta dari Riki Hariansyah, namun uang itu menurutnya bukan suap, melainkan pinjaman dari tersangka Ahmad Kirjauhari.
Sebelumnya, Kirjauhari menyebut, dia memberikan uang ke Johar lewat rekannnya Riky Hariansyah.
"Uang itu saya titipkan lewat Riky. Ada dua kantong itu, yang satu berisikan Rp100 juta yang satu kantong lagi Rp 150 juta," ungkap Kirjauhari dalam sidang.
Pernyataan tersebut langsung disanggah Johar. Ia menyebut uang tersebut sebagai pinjaman. "Tidak benar saya terima uang. Saya hanya minjam," bantah politisi Partai Golkar tersebut.
Mendengar bantahan mantan ketuanya tersebut, Kirjauhari langsung menyergah, "Saya tidak pernah meminjamkan uang ke Johar. Dari mana saya punya uang. Saya cuma anggota biasa," tegas Kirjauhari.
Sebelumnya, keduannya juga terlibat pertelagahan terkait materi pertemuan di Cafe Lick and Latte. Menurut Johar, ia bertemu dengan Kirjauhari dan Rihi Hariansyah di café tersebut sebagai pertemuan biasa dan sekedar membahas usulan pembentukan Provinsi Riau Pesisir.
Namun Kirjauhari menyampaikan keberatan atas bantahan Johar. "Saya keberatan atas keterangan saudara saksi Johar. Kami bertemu bertiga itu, selain membicarakan soal Riau pesisir (rencana pembentukan provinsi baru), juga membicarakan uang. Saksi minta uang atas pengesahan APBD," kata Kirjauhari memberikan tanggapan.
Karena perdebatan semakin sengit, Hakim Ketua Masrul kemudian menengahi sambil berujar, "Sudah, saudara terdakwa membantah keterangan saksi. Dan saudara saksi tetap bertahan atas pendiriannya tidak terima uang. Kami juga bingung ini melihat keterangan ini. Yang pasti di antaranya ada yang berbohong," ucapan tersebut membuat sejumlah pengunjung sidang bergelak tertawa.
Sementara Johar menangapi santai tudingan Kirjauhari tersebut.Usai sidang, saat ditanya mengenai kesiapan dirinya dikonfrontir dengan Riki yang dianggap orang yang memberikan uang langsung, ia mengaku siap. (dok/fn)