Pekanbaru (RR) - Kamis, (16/07) sore Pimpinan Harian Radar Riau mendatangi Mapolda Riau membuat laporan terkait masalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perusahaan PT. Radar Riau, diduga dana perusahaan tersebut digelapkan oleh Reporter Harian Radar Riau Kabupaten Rokan Hulu, kata alex harefa kepada wartawan.
Dituturkannya, Kasus ini baru diketahuinya setelah mendapat informasi dari marketing iklan radar riau rohul Selasa, (14/07) bahwa akan ada pembayaran dana penerbitan gallery fhoto media di humas Pemda Rohul. Dijelaskannya, dirinya kalau tidak mengkonfirmasi pihak bagian humas, masalah penggelapan ini tidak akan terungkap. Benar saja setelah ia konfirmasi kepada humas ternyata dana gallery fhoto perusahaan tersebut telah diambil oleh Acce Nauli Harahap dari humas senilai Rp35.000.000 dan tidak disetorkannya kepada perusahaan.
Lebih jauh dijelaskannya, ketika pimpinan radar riau mengkonfirmasi Acce tentang kebenaran informasi pembayaran dana gallery fhoto harian radar riau yang dibayarkan oleh humas pemda rohul, ternyata Acce malah memilih untuk tidak mengakui bahwa dirinya sudah mengambil dana media tersebut, setelah dipaksa untuk jujur baru Acce mengaku kepada Alex pimpinan radar riau bahwa dana gallery fhoto radar baru 2 buah yang dibayar oleh humas, sebut reporter radar tersebut kepada pimpinannya Alex sambil menirukan pengakuan Acce kepada wartawan Kamis, (16/7).
Tidak berhenti disitu, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ulang kepada humas seputar pembayaran dana media tersebut, dan ternyata cukup bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Sudirman Kasubag humas Pemda Rohul kepada pimpinan radar riau bahwa sebenarnya dana gallery fhoto radar sudah mereka bayarkan kepada Acce Reporter Radar Rohul sebanyak 5 buah penerbitan dan bukan 2 buah penerbitan /atau seperti yang disampaikan anak buahnya itu sambil memperdengarkan rekaman suara Kasubag humas tersebut kepada wartawan.
Untuk itulah saya datang kesini membuat laporannya. Tapi sayang dan cukup memprihatinkan laporan saya tentang masalah kasus penggelapan dana ini tidak direspon dengan baik oleh pihak Polda Riau, meski telah ada 2 orang saksi dan short message service (SMS) pengakuan Acce dan serta rekaman suara Kasubag tentang kebenaran pembayaran dana perusahaan ini, tapi tetap saja tidak dapat diterima laporan saya entah apalagi yang kurang sambil pimpinan radar tersebut memperdengarkan lagi kepada wartawan koran ini rekaman suara pembicaraan antara dirinya dengan Asafao kepala siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, terdengar dalam percakapan rekaman tersebut pimpinan SPKT menyebutkan, bahwa Permasalahan yang dialami oleh Harian Radar Riau ini diselesaikan secara internal muspida, bila tidak ada selesai disitu baru pihak ke atas.
Kecuali. Kan sudah saya bilang tadi, kecuali kasusnya tidak berkaitan dengan pemda setempat, baru bisa diproses. Tetapi kalau umpamanya berkaitan dengan pemda, kurasa dikembalikan terhadap muspida dulu. Karena, ini hanya gara-gara duit 35 juta dan tidak seberapa. Karena disini membawa nama pemda setempat. Kalau saya baca La'e, kasus ini makanya tingkat Muspida disana adalah Polres sana dan bisa diambil alih oleh pemda setempat. Jadi, begitulah kira-kira, ujarnya kepada pimpinan harian radar riau.
Dalam rekaman percakapan mereka tersebut Ketika pimpinan radar menyinggung lebih jauh soal kasus yang telah merugikan pihak PT Radar Riau ini kepada Asafao SPKT Polda Riau, apakah ia memang tidak bisa ditangani oleh pihak Polda Riau kasus ini, Asafao Telaumbanua itu mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak bisa menangani kasus ini. Tapi, karena sudah terkait Pemda.
Indah (30) warga Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Kamis malam (17/07) ketika dimintai tanggapannya terhadap kasus laporan Pimpinan Harian Radar Riau di Mapolda Riau, dirinya menilai dalam kasus ini pihak Polda Riau terkesan tidak profesional dan tidak mengutamakan integritas dalam bertugas, masakan Polda Riau ini harus memilih-milih kasus, lantas kalau dia itu pemerintah daerah (Pemda) yang berbuat perbuatan melawan hukum terus polda riau biarkan, begitukah maksud Asafao Telaumbanua itu, tanyaknya dengan nada heran kepada wartawan. Diteruskannya, masakan pihak polda riau hanya mau menangani kasus masyarakat umum saja, dan bagaimana kalau suatu kasus yang melakukannya pejabat terus dibiarkan, katanya lagi kepada wartawan.
Saya minta kepada Kapolda Riau agar dapat lebih cerdas dalam memilih dan menempatkan suatu posisi anggotanya, jangan diangkat kalau belum mampu bertugas secara profesional dan apalagi kalau itu anggotonya diketahui tidak mempunyai pengetahuan yang baik tentang hukum dan hanya tamat SMA tapi dibuat menjadi penyidik kasus pula, apa jadinya kasus itu nantinya. Jadi dalam permasalahan ini, saya minta agar Kapolda Riau dapat mempertimbangkan kembali posisi sekarang yang diduduki oleh Asafao Telaumbanua itu, bila penting turunkan dia dari jabatannya, karena jika hal itu dibiarkan bisa berefek kepada nama baik institusi Polri itu sendiri nantinya, kata Indah mengakhiri komentarnya kepada koran ini.***