Pekanbaru (RR) - Terkait pemberitaan sejumlah media nasional dan tingkat daerah di Riau yang sempat menghebohkan banyak pihak beberapa waktu lalu, mulai dari media cyber, cetak dan sampai pada media elektronik yaitu kasus dugaan tindak asusila Bupati Inhu dan masih banyak lagi kasus miring lainnya yang diberitakan oleh media tentang bupati Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau.
Seperti yang dilaporkan dan diberitakan media televisi Nasional Global TV dan Jak tv - video berita tersebut beredar luas di Youtube dan dikabarkan Yopi resmi dilaporkan ke pihak berwajib dan KPK, dalam beberapa kasus yang sempat ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri dan sempat diproses yaitu kasus laporan asusila dengan kekerasan yang dilakukan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terhadap mantan anak buahnya Nofita Putri (NP). Nofita pernah menjadi staf Satpol PP di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
Dalam pemberitaan media televisi tersebut mengatakan Senin (7/4/2014) lalu, NP diperiksa penyidik Subdit III Dit Tipidum Bareskim Mabes Polri untuk diambil keterangan terkait kasus asusila yang dilakukan Bupati Inhu terhadap dirinya.
"Pada hari Senin tanggal 7 April 2014 pukul 10.00 WIB sampai selesai akan diambil keterangan di Subdit III Dit Tipidum Bareskim Polri terkait laporan perbuatan cabul oleh Yopi Arianto, selaku Bupati Kabupaten Inhu," kata Zuchli Imran Putra, Ketua Tim Pengacara NP di Jakarta (seperti yang disiarkan oleh Jak tv).
Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh NP ke Mabes Polri pada 18 Maret 2014 lalu. Ia dipaksa melayani hasrat seksual Bupati Inhu dengan iming-iming akan dinikahi dan dijadikan istri sah Yopi Arianto.
Laporan NP diterima oleh Perwira Siaga IPTU Eddy Wuryanto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/296/III/2014/Bareskim tertanggal 18 Maret 2014 dan dengan nomor tanda bukti lapor: TBL/155/III/2014/BARESKIM.
Kuasa hukum NP, Zuchli Imran Putra dalam keterangannya mengatakan, peristiwa terjadi pada 19 April 2011 di Hotel Ibis Pekanbaru. Imran mengatakan, NP yang bekerja sebagai staf honorer Satpol PP di Pemkab Inhu sejak Agustus 2009, diperintahkan untuk bertemu Yopi oleh Supandi, orang kepercayaan Bupati Inhu.
"Karena yang perintahkan atasannya, Supandi, maka korban tak kuasa menolak. Ketika sampai di hotel, Bupati Inhu tidak ada. Setelah itu Yopi tiba dan langsung mengajak korban hubungan badan dengan pemaksaan dan kekerasan," kata Imran.
NP pun tak kuasa menolak, karena diancam dan janjikan bakal dinikahi dijadikan istri sah Bupati Inhu. Karena rayuan itu, NP kemudian menyerahkan kegadisan kepada Bupati Inhu. Namun hal itu ternyata diingkari Yopi, bahkan honor sebagai staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu selama 3 bulan Rp3 juta juga dipotong Yopi Rp1 juta.
"Ketika ditanyakan ke Bupati Inhu, Yopi minta agar korban bertobat dan tugasnya dikembalikan ke Kecamatan Larik. Inilah yang membuat korban sakit hati dan memutuskan melaporkan kasusnya ke Bareskim Mabes Polri," katanya.
Imran mengatakan, korban baru melaporkan karena takut dan diancam Yopi karena masih menjadi pegawai Pemkab Inhu. Setelah memutuskan berhenti sebagai pegawai honorer di Pemkab Inhu, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan Bupati Inhu ke Mabes Polri.
"Yopi dilaporkan agar tidak ada lagi korban kelainan seksual Bupati Inhu, karena sebelum ini sudah ada kasus sama menimpa seorang janda asal Solo dan anaknya. Sempat dibuat Pansusnya di DPRD, nah kita minta agar korban asusila Yopi berani melaporkan ke polisi," katanya.
Yopi, kata Imran, disangkakan dengan pasal 294 (2) ke-1 KHUP tentang perbuatan cabul karena jabatan dengan bawahannya dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. "Kita berharap Mabes Polri segera memeriksa dan menjadikan tersangka Bupati Inhu Yopi Arianto selaku terlapor," katanya.
Setelah melaporkan ke Bareskim Mabes Polri, Imran mengatakan, Bupati Inhu juga telah dilaporkan ke Komnas Perempuan pada Kamis, 20 Maret 2014 lalu. Imran mengatakan, Komnas Perempuan siap memberikan pendampingan terhadap langkah hukum yang telah ditempuh korban dengann melaporkan Bupati Inhu Yopi Arianto ke Bareskim Mabes Polri.
"Komnas Perempuan akan datang ke Bareskim Mabes Polri untuk segera mendesak Bupati Inhu sebagai tersangka. Jadi Komnas Perempuan siap turun tangan apabila ada hambatan dalam proses hukum tersebut," katanya.
Komnas Perempuan, kata Imran, menawarkan rumah perlindungan terhadap korban agar mendapatkan jaminan keselamatan dan menghindarkan dari intimidasi Bupati Inhu.
"Kita sampaikan kepada Komnas Perempuan, untuk sementara kita masih bisa menjaga agar memudahkan untuk komunikasi," katanya.
Namun, apabila keselamatan terhadap korban benar-benar terancam, tawaran rumah perlindungan dari Komnas Perempuan akan dipertimbangkan. Bahkan dia akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar benar-benar keselamatan korban terjamin.
Imran mengungkapkan, Komisioner Komnas Perempuan akan segera melakukan investigasi terhadap kasus pencabulan NP yang notabene adalah bawahan Bupati Inhu Yopi Arianto di Pemkab Inhu.
Komnas Perempuan agar memanggil korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi berkas-berkas yang sudah diajukan.
"Intinya Komnas Perempuan siap mendampingi agar kasus yang menimpa korban cepat selesai. Sebab, Bupati Inhu menganggap kasus ini sepele tidak masalah dilakukannya, kecuali dia melakukan kasus korupsi itu baru besar," katanya.
Terkait permasalahan diatas, harian Radar Riau Senin, (29/6/2015) sore berusaha mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kabag humas pemda Inhu, seputar kebenaran dari sejumlah pemberitaan miring awak media tentang Bupati Inhu selama ini. Dalam konfirmasi tersebut Jawalter Kabag humas menjawab Radar Riau bahwa apa yang diberitakan media tentang Yopi itu semua tidak benar. Disebutkan nya lagi bahwa tidak ada kapasitasnya menjawab pertanyaan redaksi Radar Riau sambil Jawalter meminta tak usah di tulis. Sementara itu Bupati Inhu atau hingga berita ini naik cetak belum berhasil di konfirmasi. Dicoba hubungi ke nomor HP Yopi, tapi tidak aktif . ***