Kalah di Pengadilan Hubungan Industrial tak membuat PLN mundur. PLN kembali menggugat stafnya yang melanggar disiplin berat.
PEKANBARU (RRN) - Perseteruan antar Manajemen PLN melawan Ferdinand Delesep, staf PLN, masih berlanjut. Setelah kalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Riau, PLN mengajukan gugatan kembali terhadap Ferdinand Delesep dalam kasus yang sama.
Hal itu diakui Manajer SDM dan Umum PLN WRKR, Dwi Suryo Abdullah, Selasa (14/10/15). Menurutnya, Manager Area Pekanbaru PT PLN Persero mengajukan gugatan dengan nomor register 37/Pdt-sus.PHI/2015/PN.Pbr.
"Gugatan saat ini masih dalam proses. Gugatan tersebut diajukan atas kasus yang sama. Yaitu terjadi tindakan indisipliner kategori gerat yang dilakukan Asisten Officer Administrasi Umum dan K3 Area Pekanbaru, Ferdinand Delesep," terang Dwi Suryo Abdullah.
Bukti Baru Pelanggaran
Selain gugatan tersebut, tambah Dwi, PLN menemukan bukti baru tindak indisipliner Ferdinand Delesep. Bukti baru itu merupakan temuan tim P2TL di Rayon Simpang Tiga. Bukti baru itu ditemukan dalam sebuah kegiatan penertiban dimana salah satu pelanggan di Simpang Tiga terkena penertiban karena tindak pencurian listrik.
Pelanggan tersebut ditertibkan karena menaikkan daya tanpa ada pemberitahuan kepada manajemen PLN. Namun setelah dilakukan investigasi, ternyata pelanggan tersebut mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Ferdinand Delesep sebesar Rp 1.250 juta pada tahun 2005. Uang tersebut dimaksudkan untuk melakukan penambahan daya dari 900 VA menjadi 1300 VA.
Menurut Dwi, uang untuk biaya penaikkan daya itu tidak diserahkan dan dilaporkan ke bagian administrasi manajemen PLN. Sehingga, selama 10 tahun (2005-2015), ada selisih penggunaan daya oleh pelanggan yang tidak terhitung oleh administrasi manajemen PLN yang nilainya belasan hingga puluhan juta rupiah.
"Tim Investigasi internal PLN masih terus bekerja untuk melengkapi bukti-bukti yang ada atas pelanggaran indisipliner Ferdinand Delesep," terang Dwi.
Aturan dan Sanksi Pelanggaran Internal PLN
Selain melakukan pelanggaran pada pasal 6 ayat 3 yaitu melakukan perbuatan tindakan sebagai perantara penyambungan listrik yang menguntungkan diri sendiri yang merusak nama perseroan, hasil tindak lanjut investigasi pelanggaran disiplin pegawai atas nama Ferdinand Delesep dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat dengan ancaman sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada 3 jenis pelanggaran yang diatur dalam ketentuan dan persyaratan kerja di lingkungan PT PLN. Yaitu pelanggaran ringan, sedang dan berat. Ancaman sanksinya bermacam-macam. Dari surat peringatan hingga pemecatan," terang Dwi.
Menurut Dwi, pelanggaran disiplin ringan contohnya adalah mangkir kerja 1 hari tidak ada alasan. Sanksinya peringatan secara tertulis. Pelanggaran disiplin sedang dikenakan bagi staf yang melakukan pelanggaran disiplin ringan secara berulang. Sanksinya adalah pemberian peringatan tertulis dengan menurunkan grade (pangkat).
"Pelanggaran disiplin berat (judi, mabuk-mabukan, narkoba, melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman selama 2 tahun, calo (perantara) calon pelanggan. Sanksinya pemutusan hukuman kerja (PHK)," pungkasnya. (H-we/fn).