Rekontruksi Pembunuhan Mayat Dibakar di Tapung,

Tersangka Suryani Tolak Beberapa Adegan.

Administrator - Senin, 12 Oktober 2015 - 12:34:08 wib
Tersangka Suryani Tolak Beberapa Adegan.

Polres Kampar gelar rekontruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran korban di Tapung. Tersangka meragakan 100 adegan.

TAPUNG (RRN) - Pihak Polres Kampar melakukan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Benrika Manurung yang tewas dibakar yang ditemukan dalam koper yang tejadi pada Sabtu (12/9/15) lalu.

Dalam rekontruksi yang berlangsung pada Kamis (8/10/15) di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar itu berjalan dengan lancar.Rekontruksi ini pada mulanya direncanakan 34 adegan akan tetapi melihat perkembangan di lapangan akhirya hampir mencapai 100 adegan di laksanakan.

Dalam rekontruksi ini dimulai dari adegan disaat kedua tersangka saling menghubungi melalui HP yang berencana untuk menghabisi nyawa korban.Dan saat bersamaan korban juga menelpon kedua tersangka.

Setelah mendapat telpon dari korban lalu tersangka datang kerumah korban berencana akan menghabisi nyawa korban dengan cara memotong tali jemuran untuk menjerat leher korban.

Namun aksi itu tertunda sebab kedua tersangka ini melihat anak korban masih dirumah dan belum berangkat ke sekolah.

"Ketika itu saya gak sanggup karena anaknya masih ada,"ungkap tersangka Febi kepada tersangka Suryani alias Rini (29) tahun.

Kemudian kedua tersangka juga memperlihatkan bagaimana cara membunuh korban dalam mobil milik korban (Toyata Yaris) dengan cara menjerat leher korban dari belakang yang dilakukan oleh tersangka Febi yang saat itu berada duduk dibelakang sementara korban berada di kursi depan samping sopir.

Sementara tersangka Rini menyetir mobil yaris tersebut sambil dalam perjalanan mencari rumah Kokai yang di ajak kedua tersangka.

Kemudian kedua tersangka memasukkankorban dalam Koper dan membakarnya di jalan Raya Tapung- Pekanbaru tepatnya di desa Patapahah,Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Namun dari hasil rekontruksi ini tersangka Rini menolak rokntruksi sebagaimana yang disampaikan tersangka Febi.Salah satunya saat membakar koper yang berisikkan mayat korban sebab menurut tersangka Febi bahwa tersangka Rini berdiri di sampingnya tapi tersangka Rini menolak keterangan tersebut.

Kemudian ia juga menolak adegan disaat mengangat Koper kedalam mobil.Karena menurutnya dia tidak ikut menggangkat koper yang berisi mayat korban tersebut.

Kapolsek Tapung Kompol Barzawi melalu Kanit Reskrim Iptu Asdisyah menyampaikan berjalan dengan lancar,dari 34 adegan yang kita rencanakan akhirnya hampir mencapai 100 adegan yang kita laksanakan.

"Namun setiap adegan rekontrusi tersangka Rini banyak yang menolak, akan tetapi kita serahkan saja kepada pihak majelis hakim yang menilainya disaat persidangan nanti,"tuturnya. (man/fn)