Enam anggota sindikat pencurian sapi yang beroperasi di empat kabupaten di Riau, berhasil ditangkap tim Polsek Mandau. Mereka ditangkap setelah polisi mengembangkan laporan seorang korban.
DURI (RRN) - Kerja keras jajaran Tim Opsnal Polisi sektor Mandau dalam mengungkap jaringan sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas) Sapi akhirnya membuah hasil manis. Enam pelaku terduga selama ini terlibat dalam sejumlah pencurian sapi di berbagai daerah. Tak tanggung-tanggung, jaringan tersebut juga terlibat sejumlah kasus yang sama diempat Kabupaten dan Kota di Propinsi Riau, diantaranya Kabupaten Kampar, Siak, Bengkalis dan Dumai.
Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat Thayeb, saat Konferensi persnya Senin, (5/10/15) memaparkan jika awal mula digulungnya enam tersangka itu atas laporan Joni Saputra (30) warga Dusun Makmur, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang kehilangan beberapa ekor sapi. Karena korban melihat pelaku dan mengejar pelaku nya maka jaringan itu dapat dibongkar.
"Berdasarkan laporan warga desa Harapan Baru tadi, maka berhasil ditangkap EH (33) warga Medan, AM (30), SI alias Bombom (26), PO alias Gelembu (45), SO alias Suro (41), SS (44) Yang merupaka para pelaku terlibat dalam jaringan pencurian antar Kota dan Kabupaten di Provinsi Riau, " ujar Kompol Taufiq.
DIkatakan Kapolsek, dari ke enam pelaku yang menjadi otak jaringan pencurian tersebut adalah EH dan AM alias yang merupakan otak pelaku pencurian sapi dan juga terlibat dalam tindak pidana Narkotika, " Karena saat penangkapan dilakukan ditemukan alat penghisap sabu-sabu di kediaman pelaku, "jelasnya.
Setelah ke enam pelaku ditangkap setiap pelaku memiliki peran masing-masing seperti SI yanh berperan sebagai pemikat sapi yang akan dicuri, PO alias Gelembu dan SS yang berperan sebagai pengikat tali sapi, sementara yang lainnya berperan sebagai supir truk dan juga sebagai yang menggambarkan lokasi tempat yang akan menjadi lokasi pencurian mereka dan juga berperan sebagai mengikat korban nya dan juga mengancam korban dengan senjata tajam.
"Menurut pengakuan para pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polsek Mandau, mereka menggunakan pistol yang mana pengakuan mereka merupakan senjata mainan. Dari ke enam pelaku yang berhasil ditangkap masih ada yang menjadi DPO seperti, Suyitno, Sular, Ponimin, Budi, Heri, Sisul yang masih dalam tahap pengejaran yang mana data identitas nya sudah dikantongi pihak kepolisian, " tambahnya.
Jika ditotalkan jaringan para pencurian sapi ini para pelaku ada sebanyak 16 orang pelaku, dan juga Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) sekitar 50 tempat. Kalau untuk sapi yang berhasil mereka ambil sudah mencapai puluhan ekor dan telah mereka jual kepada penadah yang telah kabur duluan.
"Ada 2 penadah yang ketika dikejar pihak kepolisian telah kabur, dari sapi hasil curian ada mereka menjual seharga Rp. 5 Sampai Rp. 6 Juta rupiah yang nantinya hasil penjualan akan dibagi-bagi secara merata. Mereka juga memiliki jaringan pencurian lokal yang mana pelaku lokal tadi juga yang akan menggambarkan daerah atau lokasi eksekusi mereka, salah satu pelaku yang mencoba kabur dari penyergapan berinisial SS yang ditangkal di depan rumah makan Kota Buana dihadiahi timah panas karena mencoba kabur, ke enam pelaku yang ditangkap terpisah ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, " terangnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kejadian jika pernah mengalami kehilangan sapi, karena saat ini pihak Polsek Mandau tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk sindikat jaringan pencurian sapi, " Himbau Kapolsek.
Kini para pelaku yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Mandau terus berkoordinasi dengan Polres Kampar, Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Lainnya guna pengungkapan kasus sindikat pencurian sapi tersebut.
Kini, Ke enam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau dan terancam dijerat denga pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (hen/fn)