Jakarta (RRN) - Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyatakan, potensi korupsi yang biasa diawasi hanya seperlima. Potensi korupsi yang bisa diawasi ini yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Yang diawasi hanya seperlima dari potensi korupsi yang jauh lebih besar," kata Teten dalam sambutannya saat membuka seminar nasional Anti-Corruption & Democracy Outlook 2016, Bersama Lawan Korupsi, Selasa (15/3) di Jakarta.
Potensi korupsi yang tak bisa diawasi menurutnya adalah korupsi yang melibatkan kalangan swasta. Sebagai perbandingan jika APBN nilainya Rp2.100 triliun, maka ada dana swasta sebesar Rp12 ribu triliun yang beredar di Indonesia.
"Pemberantasan korupsi di swasta masih belum mendapat perhatian dari aparat maupun sipil," ujar Teten.
Seharusnya, kata Teten, upaya pemberantasan korupsi yang selama ini berjalan tidak hanya pada pengadaan barang dan jasa. Aktivis antikorupsi ini menilai, praktek mubazir dan tidak berguna bagi masyarakat juga dapat dikategorikan dalam korupsi.
"Banyak proyek yang tidak berguna dan mangkrak justru menyebabkan kerugian negara yang jauh lebih besar," kata Teten.
Ia juga menyoroti banyaknya upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini. Hal ini menurutnya yang jadi tantangan berat KPK. Misalnya pelemahan dengan dalih reformasi penegakan hukum.
"Beruntung masyarakat bersatu untuk melindungi KPK," ujar Teten.
CNN/ RRN