PEKANBARU (RRN) - Praktisi hukum yang juga Pengacara senior Dr AB Purba SH MH meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up ganti rugi lahan perkantoran di Rohil yang dilaporkan salah seorang warga Rohil bernisial MFR beberapa waktu lalu.
"Saya minta Kejaksaan Tinggi serius mengusut kasus ini meskipun masih dugaan namun setiap ada laporan warga mesti ditindaklanjuti agar tingkat kepercayaan masyarakat (trust) terhadap Kejati bertambah besar," ungkap AB Purba yang juga mantan anggota DPRD Riau itu kepada tiraskita.com, Senin (28/9).
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Koham) Riau ini menambahkan, disaat sekarang daerah-daerah akan melaksanakan Pilkada serentak, tentu mendambakan seorang pemimpin yang amanah dan bebas dari korupsi. "Aneh sekali rasanya, kalau ada salah seorang calon bermasalah dengan hukum,, bahkan ada yang tersangka. Bagaimana mungkin masyarakat menilai mereka bisa lahir sebagai seorang pemimpin yang clean kelak," tukas AB Purba.
Oleh sebab itu, sekali lagi "Saya minta Kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil seluruh oknum yang terkait dalam laporan dugaan mark up ganti rugi tanah perkantoran di Rokan Hilir pada 2008 lalu. Saya opitimis dengan kinerja Kejati sekarang," ujar AB Purba yang 4 tahun lalu meraih gelar doktor hukum di UII Yogyakarta dengan predikat sangat memuaskan.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9/2015) pekan lalu, Kasi I Asintel Kejati Riau Alamsyah SH MH, jaksa yang menangani kasus ini, lagi cuti. Namun, salah seorang staf Asintel Kejati Riau yang enggan namanya dikutip membenarkan disposisi tersebut. Menurut dia, dirinya mengetahui disposisi Asintel Kejati Riau Muhammad Naim SH MH kepada Kasi I Asintel Kejati Riau Alamsyah SH MH utk mem-follow up laporan itu.
Pagi ini awak media mencoba menkonfirmasi ke Kasi I Asintel Alamsyah SH MH melalui sambungan seluler dan sms ke nomor 08136857xxxx, namun belum berbalas.
Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir Suyatno Amp dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up (penggelembungan) harga pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008. Kejaksaan Tinggi Riau saat tengah mempelajari berkas dokumen setebal 10 centimeter tersebut.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Rohil pada 2008, termasuk Bupati Rohil Suyatno yang saat itu menjabat Wakil Bupati Rohil, disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara belasan miliar rupiah
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (16/9) kemarin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko pada tahun 2008. "Iya, kita telah menerima laporan. Tapi untuk menindaklanjuti tentunya kita pelajari dulu sejauhmana akurasi atau ke valid an laporan itu," ujar Mukhzan singkat.
Dari dokumen yang diperoleh dari seorang warga Rohil berinisial MFR, yang langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi, Senin (14/9/2015) pagi, dalam Berita Acara Negosiasi Pembebasan Lahan Perkantoran, Sarana, dan Prasarana di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada tahun 2008 itu, disebutkan lahan yang dibebaskan seluas 270.740,45 meter persegi. (tk/fn)