Pepatah 'sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu akan terjatuh juga', berlaku pada diri Yogi Iskandar. Residivis ini akhirnya diciduk, setelah tahun lalu berhasil lolos dari sergapan polisi.
PEKANBARU (RRN) -Tahun 2014 silam, Yogi Iskandar alias Doyok (22) masih bernasib mujur bisa lolos dari sergapan tim Reskrim Polsek Senapelan saat akan ditangkap di Jalan Parit Indah Pekanbaru. Namun keberuntungan itu tak terulang untuk kedua kalinya.
Sejak menjadi buronan setahun lalu, residivisi curanmor tahun 2012 tersebut akhirnya menyerah di tangan petugas yang sama saat akan menjual sepeda motor curian di Jalan Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (23/09/15) pekan lalu. Sang buronan pun dipastikan mendekam lagi di penjara dengan kurun waktu yang cukup lama karena dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
enangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Senapelan, AKP Angga F Herlambang melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Abdul Halim ketika menggelar jumpa pers, Senin (28/09/15). Abdul mengakui di 2014 silam tersangka memang berhasil lolos ketika hendak diringkus. Padahal kala itu yang bersangkutan sempat terjatuh karena menabrak mobil polisi. Sayang, polisi kalah cepat, tersangka cekatan berdiri dan langsung melarikan diri.
"Tahun lalu kita hanya menangkap Ronal Efendi sebagai penadah motor curian. Tersangka Doyok sendiri berhasil kabur. Ia juga merupakan residivis kasus serupa di tahun 2012 dan sudah setahun lebih menjadi buronan kita," kata Abdul
Masih menurut Abdul, penangkapan terhadap Doyok diawali pihaknya melalui metode undercover buy. Polisi yang sudah mengetahui keberadaan tersangka kemudian menyamar sebagai pembeli motor. Lokasi transaksi pun disepakati di Jalan Sudirman, tepar di samping kantor Bea dan Cukai, Kecamatan Senapelan. Benar saja, ketika tiba di lokasi yang dimaksud, tersangka sudah lebih dulu tiba bersama sepeda motor Honda Beat curian dengan plat kendaraan palsu. Tak ingin buruannya lolos lagi, tanpa membuang-buang waktu saat itu juga tersangka langsung diciduk dan digelandang ke Mapolsek Senapelan.
"Pengakuannya, motor Beat itu adalah motor curian yang dicuri tersangka di wilayah Kecamatan Tampan. Saat akan kita tangkap, tersangka akan menjual motor curiannya seharga Rp2 juta. Kita juga ikut mengamankan barang bukti motor Beat bodong hasil curian tersangka," tandasnya. (gas/fn)