Ijazah Palsu Kejahatan Akademik

Administrator - Ahad, 14 Juni 2015 - 21:26:07 wib
Ijazah Palsu Kejahatan Akademik
Ijazah Palsu (foto : ilustrasi/net)
Oleh : Musni Umar
 
 
Dunia perguruan tinggi, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta mempunyai kedudukan yang amat penting dan strategis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
Maka, PTN dan PTS harus bebas dari kejahatan akademik seperti jual beli ijazah karena memproduk ijazah palsu. Terlebih lagi PTN dan PTS yang bernaung di bawah Kementerian Agama RI.
 
Oleh karena itu, patut diberi apresiasi dan dukungan moral kepada Kementerian Ristekdikti RI dan Kementeriaan Agama RI yang berusaha membasmi ijazah palsu.
 
Setidaknya terdapat 5 (lima) alasan yang mendasari pentingnya pembersihan ijazah palsu yang penting diberikan dukungan oleh publik.
 
Pertama, PTN dan PTS sebagai institusi yang mempersiapkan dan memproduk calon pemimpin bangsa di semua strata politik, pemerintahan dan sosial harus bersih dari berbagai kejahatan akademik seperti ijazah palsu.
 
Kedua, Indonesia di masa depan, sangat ditentukan dunia pendidikan, PTN dan PTS. yang menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu bersaing di pentas nasional dan global.
 
Ketiga, kekuatan PTN dan PTS terletak pada trust (kepercayaan). Untuk menghadirkan kepercayaan publik, maka tidak boleh ada jual beli ijazah apalagi ijazah palsu karena akan menghasilkan sumber daya manusia dari PTN dan PTS yang tidak berkaulitas.
 
Keempat, PTN dan PTS menghadapi persaingan yang amat keras ditingkat nasional dan global.   Maka untuk bisa bertahan hidup dan maju, sangat ditentukan kualitas PTN dan PTS yang bersangkutan yang diukur dari kualitas lulusannya.
 
Kelima,   suka tidak suka dan mau tidak mau PTN dan PTS harus menjaga citra di tengah-tengah masyarakat karena pemakai produk PTN dan PTS adalah masyarakat.  Bukan hanya itu, tetapi yang membiayai PTN dan terlebih-lebih PTS adalah masyarakat yang diperoleh dari pembayaran mahasiswa sebelum dan ketika mengikuti kuliah.   
 
Dosen Wajib Diperiksa Ijazahnya
 
Untuk membersihkan PTN dan PTS dari praktik ijazah palsu, maka patut diberi apresiasi dan dukungan kepada Menristekdikti RI yang telah menginstruksikan supaya setiap perguruan tinggi memeriksa ijazah para dosennya.
 
Hal tersebut sangat penting karena untuk membersihkan praktik ijazah palsu, sejatinya dimulai dari para dosen.
 
Jika ada dosen yang berijazah palsu yang dibuktikan dalam sidang dewan kehormatan PTN atau PTS, maka menurut saya dosen tersebut harus dipecat.
 
Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari. Pertama, di dunia perguruan tinggi, para dosen tidak dipersalahkan kalau berbuat salah dalam berpendapat, tetapi tidak boleh dan dapat dikatakan haram hukumnya berbohong. Jika ada dosen yang terbukti berijazah palsu, maka berarti telah berbohong dan yang bersangkutan harus dipecat.
 
Kedua, perguruan tinggi adalah institusi ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka mereka yang mengabdi di PT sebagai dosen harus orang-orang yang jujur dan dapat dipercaya.
 
Ketiga, perguruan tinggi adalah candradimuka generasi mendatang, maka mereka yang membimbing dan membina adalah berilmu pengetahuan yang tinggi, berkarakter dan bisa menjadi contoh teladan.
 
Oleh karena itu, jika ada dosen yang ditemukan berijazah palsu, maka harus diberhentikan secara tidak terhormat, dan dihukum serta diberi sanksi sosial supaya menjadi pelajaran dan tidak diikuti masyarakat luas.
 
Dosen dan Guru Besar