Bendera Palestina Akan Dikibarkan di Kantor Pusat PBB

Administrator - Selasa, 15 September 2015 - 12:01:55 wib
Bendera Palestina Akan Dikibarkan di Kantor Pusat PBB

JAKARTA (RRN) - Setelah sebagian besar anggota menyetujui resolusi, bendera Palestina akhirnya akan dikibarkan di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York.

Seperti dilansir Reuters, dari 193 anggota PBB, 119 negara setuju dengan resolusi Palestina. Dari kedelapan negara yang tidak menyetujui resolusi tersebut, dua di antaranya adalah Amerika Serikat dan Israel.

Menurut kedua negara itu, bendera negara yang bukan merupakan anggota seharusnya tidak dikibarkan di basis-basis PBB.

Sementara itu, sebagian besar negara Uni Eropa termasuk dalam 45 dari yang tak menyumbangkan suara. Namun, negara-negara besar Uni Eropa, seperti Perancis, Italia, Swedia, Spanyol, Irlandia, Belgia, dan Polandia, menandatangani resolusi tersebut.
•    
"Ini adalah langkah pengenalan Palestina sebagai anggota penuh dari PBB," ujar Perdana Menteri Palestina, Rami Hamdallah, kepada awak media di Paris, Perancis, pada Senin  (14/9).

Satu-satunya negara yang juga merupakan negara pengamat non-anggota PBB adalah Vatikan.

Awalnya, Palestina mengajukan rancangan resolusi ini sebagai upaya bersama Vatikan. Namun, Vatikan mengatakan bahwa mereka tidak akan turut mendukung resolusi tersebut dan meminta namanya dihapus dari teks resolusi.

Pada Rabu, Vatikan pun mengaku belum memutuskan apakah akan mengibarkan benderanya di samping bendera Palestina jika resolusi yang diajukan Palestina ke PBB lolos.

Dalam resolusi tersebut, disepakati bahwa bendera negara akan dikibarkan dalam 20 hari. Para diplomat Palestina memperkirakan bendera negara mereka akan dikibarkan mulai 30 September.

Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Ron Prosor, mengkritik pengadopsian resolusi ini. Menurut Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power, mengatakan bahwa pengibaran bendera ini justru tidak akan membuat Israel dan Palestina rujuk.

Resolusi ini sebenarnya sudah menempuh perjalanan panjang. Pada 2012, Majelis Umum PBB mengakui secara de facto negara Palestina yang berdaulat. Namun, Palestina tak kunjung mendapatkan keanggotaan tetap PBB. (stu/stu/fn)